Pelaku pemer*sa dan pemb*n*han di Padang Pariaman, Sumatera Barat, divonis hukuman mati. Nama pelaku itu Indra Septiarman. Pelaku terbukti bersalah memb*n*h dan memperk*sa gadis penjual gorengan, Nia Kurnia Sari, pada September tahun lalu.
Vonis ini dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pariaman Sumatera Barat pada 5 Agustus lalu. Pelaku dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana dan pemerkosaan terhadap korban. Berdasarkan fakta-fakta di persidangan, menurut hakim banyak hal yang memberatkan pelaku dalam kasus tersebut. Mulai dari barang bukti, keterangan para saksi, sampe nggak ada hal yang bisa ringanin hukuman pelaku.
Dalam persidangan pelaku berbelit-belit kasih keterangan. Bahkan kasih pernyataan palsu dirinya menitip sabu 1,5 kilo ke korban. Tapi hal itu tidak dapat dibuktikan. Just info, kasus ini bermula pada 6 September tahun lalu. Ketika korban nggak balik setelah selesai menjual gorengan sampe jam 8 malem. Keluarganya cari info keberadaan korban di hari itu juga tapi nggak membuahkan hasil. Sampe akhirnya dua hari kemudian jenazah korban ditemukan dalam kondisi terkubur di semak-semak.
Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Suharyono, bilang korban meninggal berawal saat dia menjajakan gorengan. Sekitar jam 7 malam pelaku pergi ke TKP pertama untuk mencegat korban yang biasanya lewat situ. Pelaku menyeret korban sejauh kurang lebih 2 km dari TKP pertama tempat korban dijatuhkan. “Di tempat itu, tersangka melampiaskan nafsunya untuk mem*rk*sa korban dan membawa korban sejauh kurang lebih 300 meter ke lokasi korban ditemukan terkubur tanpa busana,” kata Suharyono. Menurutnya, luka-luka pada tubuh korban saat ditemukan diduga karena diseret itu. Pelaku langsung ninggalin korban dalam keadaan terkubur dan balik ke tongkrongan. Polisi menangkap pelaku setelah 11 hari bersembunyi.
Apa vonis ke pelaku ini bakal beneran dieksekusi? Just info, di Indonesia eksekusi hukuman mati ditiadakan sejak Juli 2016. Semacam moratorium de facto meski nggak tertulis. Artinya, vonis mati lebih berfungsi sebagai sinyal keras (retributif & deterrent) ketimbang kepastian eksekusi. Eksekusi mati terakhir di Indonesia itu 29 Juli 2016. Dilakukan terhadap 4 terpidana narkotika di Nusakambangan. Gelombang ketiga dilaksanakan di era Presiden Jokowi. Setelahnya, meski ada ratusan narapidana death row, nggak ada lagi pelaksanaan eksekusi mati.
Jadi, hukuman mati saat ini lebih punya fungsi simbolis. Antara lain retributif alias balasan yang menegaskan kejahatan itu dianggap paling keji, pantas hukuman terberat. Serta deterrent atau pencegahan. Yakni memberi pesan keras ke masyarakat bahwa negara nggak kompromi pada kasus tertentu, misalnya narkoba, terorisme, pembunuhan sadis. Vonis mati memang memberi rasa lega bagi keluarga dan menghadirkan pesan tegas bahwa negara nggak tinggal diam. Tapi, ada beberapa langkah strategis yang bisa dilakukan sebagai upaya preventif.
Di antaranya, perlindungan struktural. Misalnya menambah penerangan jalan, CCTV di jalur rawan, patroli aparat di area pedesaan/kawasan sepi. Kedua, layanan korban cepat. Hotline 24 jam, respons darurat polisi, dan posko perlindungan bagi perempuan pekerja malam. Ketiga, edukasi publik. Massifkan kampanye soal bahaya kekerasan, literasi gender, dan dorongan melaporkan potensi ancaman sejak dini. Keempat, pemulihan korban/keluarga. Nggak sekedar keadilan di pengadilan. Tapi juga bantuan psikologis, finansial, dan sosial agar trauma nggak diwariskan lintas generasi.
Keadilan sejati itu nggak berhenti hanya di ruang sidang. Upaya-upaya ini harus dilaksanakan dan diperkuat agar nggak ada lagi korban selanjutnya. Stop kekerasan seksual terhadap perempuan!


