Jakarta, PIS – Kantor Pengawasan Aset Asing (OFAC) Departemen Keuangan Amerika Serikat (AS) mengumumkan nama lima fasilitator keuangan ISIS yang beroperasi di Indonesia. Mereka adalah Dwi Dahlia Susanti, Rudy Heryadi, Ari Kardian, Muhammad Dandi Adhiguna, dan Dini Ramadhani. Menurut Departemen Keuangan AS, Kelima fasilitator itu disebut memainkan peran kunci dalam memfasilitasi ekstrimis ke Suriah dan lokasi ISIS lain. Mereka melakukan transfer keuangan untuk mendukung upaya ISIS di kamp-kamp pengungsi yang berbasis di Suriah. Mereka juga mengumpulkan dana di Indonesia dan Turki. Sebagian dana itu digunakan untuk membayar penyelundupan anak-anak keluar dari kamp. Dan anak-anak itu kemudian dikirimkan ke pejuang asing ISIS sebagai calon rekrutan. AS sendiri saat ini sudah memberi sanksi kepada lima orang tersebut.
Mereka telah memblokir aset-aset kelima orang tersebut. Juga mengawasi transaksi kelima orang tersebut. Terkait informasi tersebut, Menkopolhukam Mahfud MD menegaskan pemerintah akan menindaklanjutinya. Menurut Mahfud, penyandang dana terorisme ya teroris, karena itu kalau memang terbukti akan ditindak dengan Undang-undang terorisme. Walaupun Menurut Mahfud, pemerintah akan menyelidiki dulu kebenaran informasinya. Polri sendiri saat ini sudah bergerak. Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Polri saat ini sedang intensif melakukan pemantauan terhadap lima WNI tersebut. Dari hasil penelusuran tiga dari lima orang tersebut saat ini berada di Suriah. Karena itu Piolri saat ini sedang berkoordinasi dengan Interpol negara terkait guna menelusuri ketiga orang tersebut. Ayo Polri, usut tuntas penyalur dan penyandang dana terorisme!