Ada-ada aja deh Mahkamah Agung (MA). Masa upaya perbaikan bagi aturan pendirian rumah ibadah ditolak MA? Jadi, MA menolak gugatan permohonan uji materi atas Peraturan Bersama 2 Menteri tahun 2006 tentang pendirian rumah ibadah.
Btw, yang mengajukan gugatan itu di antaranya Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Sebelumnya, PSI menggugat aturan tentang pendirian rumah ibadah itu ke MA pada Maret lalu. Dalam gugatannya, PSI ingin syarat rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dalam aturan itu dihapus.
Asal tahu aja, menurut aturan itu, izin pendirian rumah ibadah akan diterbitkan setelah memenuhi empat syarat. Di antaranya, rekomendasi dari FKUB kabupaten/kota dan rekomendasi dari Kementerian Agama. Masalahnya, FKUB seringkali dinilai jadi penghambat pemberian izin pendirian rumah ibadah. Karena itu, menurut PSI, kewenangan FKUB harus dibatasi.
Nah, putusan MA itu bikin warganet kecewa banget. Hakim dianggap nggak bijaksana dalam melihat gugatan ini. Politisi PSI, Dedek Uki Prayudi, juga ikut berkomentar. “Maafkan, kami sudah mencoba sebisa kami, namun masih gagal”, kata Uki.
Memang gugatan PSI itu ditolak MA, tapi substansinya didorong Menteri Agama, Gus Yaqut, baru-baru ini. Gus Yaqut ingin merevisi aturan pendirian rumah ibadah agar lebih mudah. Gus Yaqut ingin rekomendasi pendirian rumah ibadah cukup dari Kementerian Agama, dari FKUB nggak diperlukan lagi.
Substansi inilah yang disampaikan petinggi PSI ketika menemui Gus Yaqut pada April lalu. Perjuangan untuk memperbaiki aturan pendirian rumah ibadah masih panjang. Mudah-mudahan semua pihak memberikan dukungan kepada langkah PSI dan Gus Yaqut. Yuk, dukung perbaikan pendirian rumah ibadah!