Mahkamah Internasional Tetapkan Kependudukan Israel di Palestina Ilegal!

Published:

Pendudukan Israel di atas wilayah Palestina akhirnya dinyatakan illegal. Keputusan ini ditetapkan dalam sidang Mahkamah Internasional atau ICJ di Den Haag, Belanda, Jumat lalu. Menurut ICJ, pembangunan Israel di atas tanah Palestina adalah pengambilan daerah negara lain secara paksa. Karena itu, Israel dituntut berhenti mengusir warga Palestina dan ngelakuin aktivitas kependudukan di sana.

Ini secara nggak langsung mendesak Israel ngehentiin genosida yang mereka lakuin selama ini. Israel juga dituntut ganti rugi atas kerusakan dan evakuasi warga Palestina. Keputusan ICJ itu ditolak Israel dan dianggap sebagai ‘keputusan penuh kebohongan’.

“Bangsa Yahudi tidak bisa menjadi penjajah di tanahnya sendiri,” respons kantor Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu. Sebaliknya, keputusan itu disambut baik Palestina dan diharapkan bisa dilakuin sesegera mungkin.

Memang mustahil Israel bakal patuh sama perintah Mahkamah Internasional itu. Tapi setidaknya mata dunia semakin terbuka dengan kebengisan Israel yang sudah membantai lebih dari 38 ribu warga Gaza sejak Oktober 2023.

Solidaritas kita untuk warga Palestina!

Artikel Terkait

Terbaru

spot_img