Pasal Penodaan Agama makan korban lagi. Korban terbarunya, konten kreator Lina Mukherjee. Dia divonis 2 tahun penjara sama Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Palembang. Lina juga didenda 250 juta Rupiah subsider 3 bulan kurungan penjara. Majelis Hakim, Romi Sinatra, bilang konten Lina secara sah dan terbukti bikin kegaduhan. Lina, katanya, sengaja bikin konten makan babi dengan ngucapin bismillah. Akibatnya nimbulin rasa kebencian individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama. Hakim juga bilang, Lina bikin video itu dalam kondisi sadar demi mencari keuntungan untuk diri sendiri.
Terkait vonis itu, Lina bilang belum berpikir untuk mengajukan banding. Dia bilang bakalan berkoordinasi dulu sama keluarga dan kuasa hukumnya. Sedikit info aja nih! Maret lalu Lina bikin konten makan kulit babi yang diawali dengan baca basmalah. Konten itu yang bikin dan dianggap ngabuat kegaduhan. Lina terus dilaporin ke polisi dan ditetapin sebagai tersangka penistaan agama oleh Polda Sumatera Selatan. Penetapan Lina sebagai tersangka sebenarnya banyak disayangkan tokoh masyarakat sipil. Salah satunya Ketua Bidang Advokasi YLBHI, Zainal Arifin.
Dia bilang apa yang nimpa Lina adalah bentuk “kriminalisasi” dengan menggunakan “pasal karet”. Intelektual muda NU, Gus Fayyad juga nggak setuju kasus Lina dianggap sebagai penistaan agama. Lina, katanya, ngelakuin sendirian dan nggak memprovokasi orang lain makan kulit babi. Lina cukup dinasihati aja dan nggak perlu diadili, kata Gus Fayyad. Kasus Lina menambah daftar panjang korban pasal penodaan agama, yang umumnya berasal dari kelompok yang lemah. Ini tentu bakalan menambah buruk kondisi penegakkan hukum dan demokrasi di negara kita. Semoga nggak ada lagi korban yang dijerat dengan pasal penodaan agama. Stop kriminalisasi dengan pasal penodaan agama!



