Mengada-Ada, MUI Tidak Beri Sertifikat Halal Buat Mie Gacoan

Published:

Jakarta, PIS – Majelis Ulama Indonesia lagi-lagi menghambat bisnis anak bangsa. Kali ini yang jadi korban, Mie Gacoan. Mie Gacoan saat ini sedang naik daun di kota-kota besar. Nama brand Mie Gacoan pertama kali dibuat pada 2016 dan pertama kali berdiri di kota Solo pada 2018. 

Lucunya, MUI menolak memberikan sertifikat halal pada Mie Gacoan. Alasannya sepele, Nama Mie Gacoan tidak memenuhi kriteria Sistem Jaminan Halal (SJH) dari LPPOM MUI. Mia Gacoan dianggap menggunakan nama yang mengarah pada kebatilan atau keburukan.

Pertama, nama restoran ‘Gacoan’ dituding bermakna Taruhan. Nama itu dinilai tidak etis karena menjurus pada hal-hal yang dilarang agama. Yang kedua. soal nama produk, seperti Mie Setan, Es Genderuwo dan lain-lain.

Nama-nama itu dianggap cenderung mengarah kepada kekufuran. Jadi, meskipun bahan yang digunakan halal dan higienis, Mie Gacoan dianggap tak memenuhi unsur SJH. Pihak Mie Gacoan sendiri mengatakan pihaknya tak ada niat buruk soal nama produk.

Bahkan bahan baku yang digunakan mengedepankan aspek halal dan higienis. Sikap MUI soal Mie Gacoan ini terkesan mengada-ada. Mie Gacoan adalah produk makanan. Karena itu, yang harus diuji kehalalannya adalah soal bahan-bahan yang terkandung di dalam mie.

Seharusnya tidak ada hubungannya dengan nama makanan. Nama Mie Setan atau Es Genderuwo itu sekadar gimmick. Nama yang sensasional untuk menarik perhatian pembeli. Jadi apa hubungannya dengan kehalalan makanan? MUI SUDAHLAH JANGAN MENGADA-ADA!!!

Artikel Terkait

Terbaru

spot_img