Kenapa ya banyak sekolah di Indonesia yang “gagal” menangani kasus bullying? Ternyata sebagian besar karena bingung harus ngapain saat dapat laporan bullying. Dan ini karena nggak punya SOP anti-bullying yang jelas. Tanpa panduan, penanganan kasus akhirnya jadi asal-asalan. Guru menebak-nebak, sekolah menunda-nunda, dan laporan orang tua kadang berakhir tanpa respons yang jelas.
Ketika nggak ada sistem, semua jadi kacau. Nggak ada yang tahu siapa yang bertanggung jawab menerima laporan pertama. Berapa lama waktu yang wajar untuk merespons. Langkah investigasi apa yang harus dilakuin. Dan bagaimana memastikan korban aman selama proses berlangsung.
Padahal aturan soal ini sebenarnya sudah sangat jelas. UU Perlindungan Anak menegaskan bahwa sekolah wajib melindungi setiap peserta didik dari kekerasan. Lalu ada PP 57/2021 (Peraturan Pemerintah tentang Standar Nasional Pendidikan). Yang isinya mewajibkan sekolah menciptakan lingkungan yang aman dan bebas kekerasan. Selain itu, Permendikbud tentang pencegahan kekerasan juga mewajibkan sekolah memiliki sistem yang lengkap untuk menangani kasus bullying. Mulai dari pencegahan, investigasi, dokumentasi, hingga pemulihan bagi korban.
Artinya, modul anti-bullying itu bukan sekadar formalitas. Tapi kewajiban hukum agar setiap langkah penanganan tidak merugikan anak. Kalau sistem ini ngga ada, akibatnya berantai. Kasus nggak tercatat, bukti hilang, pelaku bisa mengulangi perbuatannya, dan korban malah merasa nggak aman berada di sekolah. Lebih parah lagi, beberapa sekolah memilih diam karena mereka sendiri nggak tahu prosedur yang benar.
Sebagai orang tua, anda sebenarnya punya hak penuh untuk bertanya mengenai modul atau SOP anti bullying di sekolah anaknya. Bisa juga cek alurnya. Pertama bagaimana cara melapor, berapa waktu respons yang idealnya 24–48 jam. Bagaimana proses investigasi dilakukan, dan apakah ada bentuk dukungan untuk korban. Anda juga perlu tau tindakan apa yang akan diambil terhadap pelaku. Termasuk langkah pendidikan, konseling, atau hukuman yang sesuai aturan.
Jika sekolah ternyata nggak punya SOP, orang tua wajib mendokumentasikan setiap kejadian yang menimpa anak. Catat semua komunikasi, simpan bukti percakapan, foto, atau rekaman, dan ajukan permintaan tertulis agar sekolah segera membuat SOP yang sesuai aturan. Langkah Ini penting untuk melindungi anak dari kelalaian sistem yang seharusnya menjaga mereka.
Salah satu contoh nyata datang dari Venalawfirm, firma hukum di Indonesia yang pernah menangani kasus di sebuah sekolah dasar. Laporan bullying dari orang tua ditunda hampir dua bulan karena pihak sekolah sendiri nggak tahu siapa yang harus menangani kasus tersebut. Setiap laporan orang tua hanya dijawab akan ditindak lanjuti. Tapi kenyataannya nggak ada langkah nyata sama sekali. Baru setelah orang tua menuntut SOP tertulis dan membawa bukti yang lengkap, sekolah akhirnya mulai bergerak. Mereka membentuk tim khusus, melakukan investigasi sesuai prosedur, dan memberikan perlindungan yang seharusnya sudah diterima korban sejak awal.
Dari kasus itu udah kelihatan jelas bahwa anak sebenarnya bisa dilindungi. Asal sekolah punya sistem yang jelas dan nggak hanya memberikan janji kosong. Modul anti-bullying yang terstruktur adalah cara satu-satunya agar laporan ditangani cepat, transparan, dan nggak merugikan korban. Dan orang tua punya hak penuh untuk menuntut hal itu dari sekolah.
Jangan biarkan ketiadaan sistem membuat kasus bullying yang dialami anak diabaikan begitu saja. Orang tua harus proaktif, berani bertanya, dan nggak takut menuntut kejelasan dari sekolah. Ini bukan soal remeh. Ini menyangkut keselamatan mental dan masa depan anak. Sistem yang baik hanya bisa terwujud kalau ada kesadaran dan tuntutan yang jelas dari orang tua. Modul anti-bullying adalah kebutuhan dasar di setiap sekolah yang bertanggung jawab.
Setiap anak berhak merasa aman di tempat mereka belajar, bebas dari tekanan atau rasa takut dari teman sebayanya. Orang tua juga berhak tahu apakah sekolah punya sistem perlindungan yang solid. Karena itu, orang tua jangan ragu untuk bertanya, apakah sekolah memiliki modul anti-bullying atau nggak. Jika sekolah ngga punya, itu tanda bahwa sistem perlindungan anak di sekolah tersebut masih lemah. Anda punya kekuatan untuk mendesak mereka membuat sistem yang layak. Dokumentasikan semua komunikasi dan simpan bukti-buktinya. Bila perlu, jangan ragu untuk meminta bantuan hukum.
Intinya, stop lah menormalisasi bullying dengan alasan “namanya juga anak-anak.” Bullying bukan hal sepele. Penanganannya harus serius dan terstruktur. Dan dengan modul yang jelas, setiap kasus bisa ditangani dengan adil, cepat, dan tepat sasaran. Jangan tunggu sampai terlambat. Untuk para Orang tua, yuk lindungi anak anak kita sekarang! Stop normalisasi bullying di sekolah!


