Menjelang Natal, Diskriminasi Terhadap Umat Kristen Masih Saja Terjadi

Published:

Umat Kristen kayaknya emang nggak bisa beribadah dengan tenang ya? Pelarangan terhadap pembangunan gereja atau rumah doa umat Kristen terus saja terjadi. Lebih miris lagi, bahkan hanya sekedar memanfaatkan rumah pribadi untuk dipakai ibadah, tetap saja dipermasalahkan. Ini misalnya terjadi di Balaraja, Tangerang Banten pada Maret lalu. Peristiwa itu terekam dalam sebuah video di kanal Youtube MD Waruwu, yang memposting ulang video dari akun Instagramnya Permadi Arya atau Abu Janda.

Di video itu, terlihat seorang ibu dipaksa membacakan surat perjanjian untuk tidak menggunakan rumah pribadinya sebagai tempat beribadah. Baik hanya untuk sekedar berdoa bersama, maupun untuk kebaktian. “Menyatakan, mulai hari ini tidak akan mengadakan ibadah atau kebaktian lagi di rumah saya tinggal,” ucap ibu-ibu dalam video itu. Terlihat, di video itu ibu-ibu menyampaikan pernyataannya itu dihadapan sejumlah warga. Mirisnya, sejumlah polisi ikut mengawal peristiwa itu. Ini tentu tindakan yang berlebihan sekali. Menggunakan rumah sendiri sebagai tempat ibadah, bukanlah tindakan terlarang.

Dalam postingan itu Abu Janda juga menyertakan video dirinya hadir dalam sebuah debat di televisi. Di momen itu dia menjelaskan apa yang diatur dalam SKB 2 Menteri. Menurutnya dalam SKB 2 Menteri Pasal 1 ayat 3 dijelaskan rumah ibadat itu bangunan dengan cii khusus yang dipergunakan untuk ibadah, kecuali tempat ibadah keluarga. Kata Abu Janda, rumah ibadat keluarga itu nggak usah pake izin. Menurutnya yang dimaksud rumah ibadat adalah kalo umat Muslim namanya Mushola sementara umat Kristen berupa Rumah Doa.

”Jadi kalo kita umat muslim mau bangun mushola di ruko perlu izin nggak? TIDAK PERLU!” ujarnya.
”Begitu juga orang kristen, mau bikin ibadah di rumah atau di ruko tidak perlu izin!” katanya lagi.

Postingan ini menuai dukungan dari warganet. ”Kenapa harus buat surat pernyataan…mereka hanya berdoa bersama..tidak buat maksiat atau anarkis”, ujar salah satu netizen.
”Di Tiktok Islam ama non islam dah rukun malah rebutan takjil. Disini kok masih berantem?” komen netizen lainnya. Nasib miris yang dialami umat Kristen nggak berhenti sampai di situ. Pada 22 Desember lalu Abu Janda memposting pelarangan pendirian Gereja Katolik Sang Hyang Hurip Santo Antonius di Cipamokolan, Rancasari, Bandung. Para warga berdiri di depan lahan yang rencananya akan digunakan sebagai tempat pembangunan gereja dengan membawa poster.

Isinya:” Kami Warga Kelurahan Cipamokolan MENOLAK KERAS pembangunan gereja Katolik Sang Hyang Hurip Santo Antonius di wilayah kelurahan Cipamokolan Kecamatan Rancasari”. Di postingannya Abu Janda menandai akun Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan meminta Gibran mengusut tuntas kasus ini. Dia juga menyertakan nomor WhatsApp Wapres Gibran dan menghimbau warga jika mengalami aksi intoleransi bisa lapor ke Gibran. Pelanggaran terhadap Kebebasan Beragama dan Beribadah (KBB) jelas mencederai hak konstitusional warga negara. Kebebasan beragama adalah hak fundamental yang tidak boleh dibatasi.

Dalam konstitusi Indonesia, tepatnya Pasal 29 UUD 1945, jelas dibilang negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya dan beribadah menurut kepercayaannya masing-masing. Negara bertanggung jawab melindungi hak ini dan memastikan setiap individu menjalankan keyakinannya tanpa rasa takut atau tekanan. Yuk lindungi kebebasan bergama semua umat!

Artikel Terkait

Terbaru

spot_img