Menteri Agama Larang Mata Santri Jelalatan

Published:

Jakarta, PIS – Hati-hati nih buat para santri di pesantren! Mata jangan jelalatan ngeliatin santriwati cantik. Soalnya, sekarang kalau si santriwati terganggu, dia bisa ngadu ke sekolah.

Ini gara-gara Kementerian Agama yang menerbitkan peraturan  tentang Penanggulangan dan Pencegahan kekerasan Seksual. Dalam peraturan itu, yang dimaksud kekerasan seksual bisa lebaaaar sekali.

Kalau memperkosa atau meraba-raba sih jelaslah. Tapi disini menatap korban dengan nuansa seksual juga masuk. Ada juga bersiul dengan nuansa seksual. Becanda mesum juga.

Lalu menyentuh, mengusap, memegang, memeluk atau mencium korban. Bahkan membiarkan terjadinya kekerasan seksual juga termasuk dalam kekerasan seksual. Dan yang dilarang itu bukan cuma tindakan fisik dan verbal.

Tapi juga yang dilakukan melalui smartphone. Misalnya saja mengirimkan WA berisi foto cabul atau kalimat mesum. Si pelanggar bisa kena sanksi pidana atau administrasi. Kenapa sih kementerian mesti bikin aturan seperti itu?

Ya soalnya belakangan ini sering banget terjadi kekerasan seksual di pesantren, madrasah atau pendidikan agama lainnya. Apalagi kalau para murid dan santri tinggal di pondok, terpisah jauh dari keluarga. Kondisinya kan rentan? 

Untuk mencegah agar itu tidak terus terjadi, Kementrian Agama akhirnya buat aturan ini. Tujuannya jelas, agar pendidikan di Indonesia bebas dari tindakan kekerasan seksual. Ayo kita dukung diberlakukannya peraturan ini!

Artikel Terkait

Terbaru

spot_img