Menurut KPK, Amnesti Presiden Prabowo untuk Hasto Justru Tegaskan Hasto Bersalah

Published:

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menolak adanya amnesti terhadap mantan Sekjen PDIP menunjukkan proses hukum terhadap Hasto bermasalah. Justru adanya amnesti itu menegaskan, kalau Hasto bersalah. “Amnesti yang diberikan semakin memperjelas bahwa status bersalah tetap melekat namun diampuni oleh Presiden atau dikasihani,” ucapnya. Pernyataan ini muncul sebagai respon terhadap sindiran Ketua Umum PDIP, Megawati yang mengaku sedih ngeliat kondisi KPK sekarang.

Itu Mega sampaikan dalam Kongres ke 6 PDIP di Bali pada 2 Agustus lalu. “Maaf ya, kalau saya lihat KPK sekarang sedihnya bukan main. Saya lah yang membuat yang namanya Komisi Pemberantasan Korupsi,” ucapnya. “Masa urusan begini saja Presiden harus turun tangan? Coba pikirkan,” lanjutnya.

KPK juga menganggap proses hukum terhadap Hasto sudah sesuai dengan hukum yang ada. Menurut Setyo secara hukum Hasto telah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana karena sudah ada putusan dari majelis hakim. “Secara proses penegakan hukum sudah ada putusan”. “Artinya, yang bersangkutan (Hasto) dinyatakan terbukti melakukan kejahatan, dan status itu melekat,” ucap Setyo.

Terkait kelanjutan kasusnya, setelah adanya amnesti KPK menegaskan mereka tidak akan melanjutkan kasus ini. Seluruh proses hukum diberhentikan setelah KPK menerima Keppres amnesti tersebut. “Pada Jum’at 1 Agustus Keppres itu sudah diterima KPK, dan kami langsung menindaklanjuti Keppres tersebut,” ucap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. “Yang bersangkutan sudah dikeluarkan dari rumah tahanan di KPK,” sambungnya.

KPK sendiri sebelum adanya amnesti berencana mengajukan gugatan banding terkait putusan hakim yang menghukum Hasto 3,5 tahun penjara. Menurut KPK, putusan itu terlalu ringan, dengan dua pelanggaran yang dilakukan Hasto. Sebelumnya Pengadilan negeri Tindak Pidana Korupsi memvonis Hasto dengan hukuman 3,5 tahun penjara. Hakim menyatakan Hasto terbukti memberikan suap dalam proses pergantian antar waktu anggota DPR RI periode 2019-2024 yang melibatkan kader PDIP Harun Masiku.

Hakim juga menghukum Hasto untuk membayar denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa. Jaksa sendiri menuntut Hasto dihukum penjara selama 7 tahun, serta membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Pemberian amnesti Presiden Prabowo untuk Hasto membuka perdebatan yang sengit di publik. Sebagian menganggap pemberian amnesti itu sebagai langkah tepat, karena proses pengadilan terhadap Hasto dianggap sangat bernuansa politis. Tapi sebagian kalangan langkah itu tidak tepat, karena itu menunjukkan Presiden intervensi terhadap proses hukum. Dan dikhawatirkan ini menjadi preseden yang buruk bagi proses pengadilan selanjutnya.

Lebih dari itu, ini akan menumpulkan upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK. Walaupun KPK sendiri menegaskan amnesti terhadap Hasto tidak menyurutkan lembaga itu untuk melakukan pemberantasan korupsi. Baik melalui upaya-upaya penindakan atau melalui upaya edukasi. Semoga komitmen itu terus terjaga ya. Katakan tidak pada korupsi!

Artikel Terkait

Terbaru

spot_img