Jakarta, PIS – Jangan biarkan pelaku pemerkosaan bebas berkeliaran dengan alasan apapun. Mereka harus dihukum seberat beratnya. Setidaknya, inilah yang dilakukan F, pelaku pemerkosaan.
Dia menghirup udara bebas setelah berdamai dengan korban ND dengan motif menikahinya. Kasus memilukan ini terjadi pada 2019. Korban ND diperkosa empat pegawai laki-laki Kemenkop UKM setelah dicekoki minuman keras.
Para pelaku pemerkosaan kemudian ditangkap, mereka adalah W, Z, MF dan N. Tapi baru dua minggu ditahan, mereka sudah dibebaskan. Keluarga korban mencabut laporan dan menyelesaikan kasus ini di luar hukum.
Dengan syarat pelaku Z harus menikahi korban. Kasus ini kemudian ditutup dan berakhir damai dengan alasan lewat restorative justice. Tapi yang terjadi setelah menikah, bukan untung yang didapat malah buntung.
Pelaku Z tidak bertanggungjawab dan menggugat cerai korban pada 17 Oktober 2022. Karena merasa dipermainkan, keluarga korban kemudian memutuskan untuk membuka lagi kasus ini ke pengadilan.
Mereka mengajukan praperadilan pada SP-3 yang dilakukan Polresta Bogor Kota. Direktur Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK) Jawa Barat, Ratna Batara Munti, menyesalkan kasus ini ditutup.
Apalagi, katanya, restorative justice dalam kasus kekerasan seksual sering dijadikan modus. Agar proses penyidikan dihentikan dan pelaku bisa lolos dari hukuman penjara. Lebih miris lagi, kasus memalukan yang dilakukan Z tidak mendapat perhatian khusus dari Kemenkop-UKM.
Tak ada sanksi tegas untuknya. Buktinya, dia masih berstatus PNS dan hanya diturunkan jabatannya. Bahkan dia pernah mendapatkan beasiswa dari Bappenas pada 2021 lalu. Heran ya, pegawai BEJAT kok masih dipertahankan. YUK, TOLAK PELAKU KEKERASAN SEKSUAL!