MUI dan PWNU Jawa Timur beda pendapat nih, soal halal atau haramnya pewarna dari hewan karmin. MUI nganggep halal, sementara menurut PWNU Jatim haram. FYI, hewan karmin adalah salah satu bahan pewarna alami. Pewarna dari karmin banyak digunain buat produk kaya permen, jelly, makanan ringan, susu, skincare, bahan pewarna cat, kosmetik, obat-obatan, tekstil dan lain-lain.
Menurut MUI, hewan karmin halal karena hewan itu termasuk ke dalam kategori al-jarot, seperti ikan dan belalang. Kehalalan al-jarot sendiri merujuk pada hadist Rasulullah SAW. Dalam hadist itu dinyatakan bahwa ada dua jenis bangkai yang dihalalkan. Yang pertama adalah Al Khuth atau As Samak, dan yang kedua adalah Al Jarot. Alasan Karmin termasuk ke dalam kategori Al Jarot, hal itu berhubungan sama gimana anatomi dari hewan itu. Menurut para ahli, karmin termasuk ke dalam hewan yang nggak ngeluarin darah. Hewan itu hidup di kaktus dan mengonsumsi tanaman.
PWNU Jatim sendiri menganggap karmin sebagai hewan sejenis kutu atau ulat. Sehingga menurut mereka karmin nggak termasuk ke dalam hewan yang bangkainya halal dimakan. Berbeda pendapat tentang halal dan haramnya suatu produk sebenarnya hal biasa. Masing-masing lembaga atau ulama punya kriteria sendiri buat nentuin sesuatu itu haram atau halal. Kita ikuti saja yang kita yakinin. Jadi jangan bingung ya sama beda pendapat ini. Yuk beragama dengan rileks!


