Nasib Tragis Jemaat HKBP Bekasi yang Ditindas Hak Beribadahnya

Published:

Kasihan deh nasib saudara kita Jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Filadelfia Kabupaten Bekasi. Bayangin, hak beribadah mereka ditindas selama puluhan tahun. Nestapa Jemaat HKBP Filadelfia Bekasi itu diangkat Permadi Arya lewat video yang diposting di akun Instagramnya pada 7 Agustus lalu. Dia nunjukin cuplikan dari kreator lain yang ngerekam perjalanan menuju lokasi ibadah Jemaat HKBP Filadelfia Bekasi.

Kreator itu harus lewat jalan kecil sampai tiba di bawah kolong jembatan tol. Di sana, kreator itu ngobrol sama jemaat soal konflik yang mereka alami. “Kita udah mengalami pengusiran berkali-kali,” ucap seorang jamaat. “Di perumahan, kemudian di lahan gereja. Kami terkenal dengan ibadah pinggir jalan saat itu,” lanjutnya.

Menurut jemaat yang lain, massa Muslim yang intoleran sampai menggunakan berbagai cara supaya ibadah para jemaat bubar. Salah satunya menyetel toa dengan suara yang sangat kencang. Penindasan terhadap Jemaat HKBP Filadelfia Bekasi ini bikin Permadi ikut miris. Katanya, para jemaat ini diusir dari Perum Elok Bekasi, tempat tinggal mereka sendiri.

Mereka lalu beli tanah dengan sertifikat resmi. Mereka juga melengkapi dengan persetujuan warga sesuai Peraturan Bersama Menteri (PBM) tahun 2006 yang mengatur soal pendirian rumah ibadah. Tapi ibadah mereka di tanah sendiri tetap diganggu. Mulai dari suara toa keras, qasidahan, sampai diteriakin “kafir” pas bubaran ibadah.

Yang bikin dia heran, jemaat udah ngalah pindah jauh ke kolong tol, tapi izin gereja tetap dipersulit. “Mohon atensi Pak Gubernur Deddy. Jemaat HKBP Filadelfia cuma pengen ibadah,” ujarnya.

Kalau ditarik ke belakang, penindasan terhadap Jemaat HKBP Filadelfia ini bukan baru terjadi. HKBP Filadelfia berdiri di kawasan Perumahan Villa Bekasi Indah 2 dari tahun 2000–2003. Awalnya mereka ibadah di rumah jemaat, lalu beli ruko. Tapi penolakan langsung muncul dengan alasan izin belum lengkap.

Gangguan demi gangguan terus berdatangan. Tapi mereka nggak menyerah. Mereka terus cari solusi untuk mengatasinya. Sampai akhirnya mereka beli tanah sendiri pada tahun 2007. Semuanya resmi. Ada sertifikat, ada persetujuan warga sekitar, ada rekomendasi kepala desa.

Bahkan mereka udah memenuhi sebagian besar syarat PBM. Tapi pendirian Gereja HKBP Filadelfia tetap nggak berjalan mulus. Bahkan, Pemerintah Kabupaten (pemkab) Bekasi mengeluarkan surat keputusan (SK) yang intinya menyegel Gereja HKBP Filadelfia pada tahun 2009.

Jemaat dilarang beribadah di sana. Tapi jemaat nggak tinggal diam. Mereka gugat SK Bupati itu ke PTUN Bandung dan menang. Pemkab Bekasi nggak puas dan ngajuin banding ke PTUN Jakarta. Hasilnya, Gereja HKBP Filadelfia menang lagi. Putusan PTUN Jakarta itu inkrah, alias berkekuatan hukum tetap. Tapi Pemkab Bekasi tetap bandel dan nggak mau cabut SK penyegelan Gereja HKBP Filadelfia.

Mereka sempat ibadah di balai desa, tapi akhirnya dilarang juga. Massa intoleran masuk balai desa itu sambil ngadain pengajian. Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik Ombudsman RI sempat turun tangan, tapi mediasi buntu.

Sempat ada kesepakatan jemaat bisa beribadah di Gedung Serbaguna Kampung Pulo, tapi itu cuma solusi sementara. Tahun 2019, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, minta bupati proses izin gereja sesuai PBM 2006. Langkah gubernur itu diapresiasi Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Tapi setelah enam tahun berlalu sejak itu, gereja permanen belum terwujud.

Apa yang dialami Jemaat HKBP Filadelfia ini derita umat agama minoritas di Indonesia. Pancasila, konstitusi, dan hukum nggak berlaku di Kabupaten Bekasi. Komitmen aparat negara di sana buat menjamin hak beribadah umat Kristen cuma omong kosong. Mereka memilih tunduk sama massa intoleran, alih-alih pasang badan.

Pemerintah pusat wajib menyelesaikan kasus HKBP Filadelfia supaya kasus serupa nggak terjadi di wilayah lain. Yuk, lawan penindasan terhadap hak beribadah umat Kristen!

Artikel Terkait

Terbaru

spot_img