Aksi oknum polisi ini biadab banget. Bukannya menolong korban pencabulan yang melapor, eh dia malah ikut nyabulin korban. Jadi, Pada Rabu, 15 Mei lalu, datang melapor ke Polsek Tanjung Pandang, Blitung seorang korban pencabulan. Korban adalah anak yatim piatu yang masih SMP. Dia melaporkan pemilik panti asuhan yang bernama Beni yang telah mencabuli dirinya.
Saat itu korban bertemu dengan Brigpol Akmal Subekti. Oleh Akmal, korban diarahin ke salah satu ruangan di Polsek, dengan dalih bakal ditanyain kronologinya. Pas udah sampe, ruangan malah dikunci dari dalem, selanjutnya si pelaku melakukan pencabulan kepada korban. Akmal mengancam agar tidak menceritakan pencabulan itu kepada siapapun. Tapi, kemudian korban ngadu ke Komnas Perlindungan Anak Bangka Belitung.
Bersama Komnas Anak, pada tanggal 10 Juli korban akhirnya melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Belitung. Polisi langsung bergerak, dan menemukan sejumlah bukti di lokasi pencabulan. Pelaku saat ini sudah diamankan. Bahkan, saat ini pelaku sudah diberhentikan secara tidak hormat sebagai anggota Polri.
Hukum berat polisi bejat!



