Panji Gumilang Bebas Penjara Atas Kasus Penodaan Agama

Published:

Alhamdulillah, Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, bebas dari penjara pada 17 Juli. Sebelumnya Panji ditahan di Lapas Indramayu, Jawa Barat. Hukuman itu diterima Panji setelah ditetapkan melanggar pasal terkait Penodaan Agama pada Maret lalu. Dia dijatuhi hukuman 1 tahun penjara yang dikurangi masa penahanan selama proses peradilan sejak 6 bulan sebelumnya.

Buat yang belum tahu, Panji tahun lalu disorot karena dianggap menyebarkan ajaran menyimpang. Di antaranya: membolehkan jamaah laki-laki dan perempuan saat shalat bercampur, mendorong perempuan jadi khatib Salat Jumat. Juga bilang al-Quran adalah firman Allah, tapi dengan bahasa Nabi Muhammad. Tuduhan itu disayangkan banyak pihak, seperti SETARA Institute, YLBHI dan kami, Pergerakan Indonesia untuk Semua (PIS).

Kasus ini menambah daftar hitam korban kriminalisasi pasal penodaan agama. Kalau dibiarkan, jelas bisa mengancam keberagaman dan demokrasi di Indonesia.

Stop, kriminalisasi kebebasan berpikir dan beragama dengan pasal penodaan agama!

Artikel Terkait

Terbaru

spot_img