Pimpinan Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, melakukan perlawanan. Panji menempuh langkah hukum terhadap MUI dan Wakil Ketuanya, Anwar Abbas.
Panji menggugat MUI dan Anwar secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Nggak tanggung-tanggung, MUI dan Anwar digugat atas kerugian material dan immaterial sebesar 1 triliun Rupiah. Anwar juga akan dilaporkan secara pidana ke kepolisian.
MUI dan Anwar digugat dan dilaporkan atas dugaan telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Panji. Anwar dituding melontarkan tuduhan komunis pada Panji dengan hanya berdasarkan potongan video. Kuasa Hukum Panji, Hendra Effendy, bilang pernyataan Anwar itu merugikan reputasi Panji. Katanya, Panji adalah tokoh agama dan juga pimpinan Pesantren Al Zaytun.
Pihak MUI, Iksan Abdullah, bilang gugatan yang dilayangkan kepada MUI salah alamat. Itu karena, katanya, pernyataan itu muncul berdasarkan laporan-laporan dari masyarakat terkait kontroversi yang terjadi di Al Zaytun.
Belakangan ini Panji jadi sorotan karena pernyataannya dan praktek keagamaan di Al Zaytun yang dianggap kontroversial. Panji bahkan dilaporkan dengan tuduhan telah melakukan penodaan agama. Panji pun sudah diperiksa Bareskrim Mabes Polri. Tapi langkah kepolisian itu disesalkan koalisi masyarakat sipil.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) minta polisi menghentikan penyidikan Panji. Kata Ketua YLBHI, M Isnur, pelaporan dan penyidikan Panji adalah kriminalisasi dan itu adalah pelanggaran HAM yang sangat serius.
Kriminalisasi terhadap Panji ini mirip dengan pola-pola kriminalisasi pada beberapa kasus penodaan agama sebelumnya. Mereka dihukum melalui proses pengadilan yang berdasarkan fatwa MUI dan tekanan massa. SETARA Institute juga menyayangkan langkah kepolisian itu. Direktur Eksekutif SETARA Institute, Halili Hasan, bilang penerapan pasal penodaan agama lebih tampak sebagai ‘peradilan’ oleh tekanan massa.
Katanya, pasal penodaan agama adalah ketentuan hukum yang problematik karena unsur-unsur pidananya yang kabur dan nggak ngasih kepastian hukum. Apalagi pasal ini juga sering dipake buat mengkriminalisasi orang atau kelompok yang punya pandangan keyakinan berbeda.
Yuk, junjung tinggi hak kebebasan beragama dan kebebasan berekspresi!