Pasal Penodaan Agama kembali makan korban. Terbaru, korbannya Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang. Panji resmi ditetapin sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Bareskrim bilang ini keputusan yang udah disepakati dari hasil proses gelar perkara. Dalam perkara ini, penyidik udah meriksa 38 saksi dan 16 saksi ahli. Ada ahli agama, ahli pidana, dan ahli sosiologi. Juga beberapa alat bukti pendukung mulai dari hasil uji laboratorium forensik sampai fatwa MUI.
Panji dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya pasal penodaan agama. Panji diancam maksimal 10 tahun penjara. FYI, beberapa minggu terakhir Panji jadi sorotan. Ajarannya di Pesantren Al Zaytun dan pernyataannya dianggap kontroversial. Misalnya, soal jamaah laki-laki dan perempuan yang nyampur dalam satu saf yang sama ketika menunaikan Shalat Idul Fitri lalu. Panji juga mendorong perempuan jadi khatib Salat Jumat. Dan pernyataannya bahwa al-Quran itu adalah firman Allah, tapi dengan bahasa Nabi Muhammad.
Kontroversi-kontroversi yang dilakuin Panji itu berujung tudingan udah nyebarin ajaran menyimpang. Bahkan, Panji dilaporin ke polisi terkait dugaan kasus penistaan agama pada 23 Juni lalu. Saat ini, Panji belum ditahan Bareskrim Polri. Bareskrim bilang masih ada waktu 1×24 jam sebelum menentukan status penahanan terhadap Panji.
Pasal Penodaan Agama yang dipakai buat menjerat Panji sebelumnya banyak disayangkan. Di antara Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Setara Institute, dan lainnya. Polisi juga diminta menghentikan penyidikan terhadap Panji karena itu adalah kriminalisasi dan pelanggaran hak asasi manusia yang sangat serius. Asal tahu aja, penerapan pasal penodaan agama lebih tampak sebagai ‘peradilan’ oleh tekanan massa. Ini, misalnya, dialami selebgram Lina Mukherjee yang saat ini jadi pesakitan.
Penetapan Panji sebagai tersangka penistaan agama menambah daftar kelam kebebasan beragama di negeri ini. Indonesia bakal dianggep sebagai negara yang kurang demokratis dan nggak menghargai HAM. Stop memperburuk kualitas demokrasi Indonesia!


