Panji Gumilang Sepakat Berdamai dengan Anwar Abbas

Published:

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang resmi mencabut gugatan perdatanya terhadap Pengurus MUI Pusat, Anwar Abbas. Panji sebelumnya menggugat Anwar secara perdata sebesar Rp1 triliun. Ia merasa disudutkan dan difitnah sama  Anwar Abbas yang nuduh Panji komunis. Nggak cuma itu, Panji juga menuntut agar majelis hakim PN Jakpus menyatakan Anwar telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Persidangan kasus ini sudah dimulai sejak Juli lalu. Sekarang, setelah empat kali mediasi, Panji mencabut gugatannya. Kuasa hukum Panji, Ali Syaifudin, berharap kasus perselisihan yang berujung damai ini bisa jadi contoh buat masyarakat lain. Dalam sidang mediasi itu, Panji nggak bisa hadir karena masih menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penistaan agama.

Setelah pencabutan gugatan ini, Anwar Abbas mendatangi Bareskrim Polri untuk menemui Panji Gumilang Rabu kemarin. Tapi Anwar nggak bisa ketemu Panji karena terkendala prosedur jenguk tahanan. Anwar bilang kalau kedatangannya itu atas nama pribadi. Bukan atas nama MUI maupun organisasi Islam Muhammadiyah. “Saya ke sini sebagai saudara, teman sesama muslim, dan alumni Yayasan Ciputat yang sekarang bernama UIN. Saya sini dalam rangka membangun persahabatan saja,” tutur Anwar.

Anwar juga bilang nggak bakal lanjutin gugatan perdatanya kepada Panji Gumilang sebesar Rp 2 triliun. Kita bersyukur bahwa setidaknya dalam satu gugatan ini, penyelesaian dicapai melalui jalan damai. Semoga kontroversi Al Zaytun bisa diakhiri dengan membawa kemaslahatan bersama ya!

Artikel Terkait

Terbaru

spot_img