Pasal Pernikahan Beda Agama Kembali Digugat Di MK

Published:

Jakarta, PIS – Di Indonesia, sudah cukup banyak pernikahan beda agama berlangsung. Angkanya lebih dari seribu pernikahan. Maret lalu, Pengadilan Negeri Pontianak secara tegas menyatakan pernikahan pasangan beda .agama sah. Namun di banyak wilayah, pernikahan beda agama masih sulit dilakukan. Masalahnya, di dalam Undang-undang Perkawinan, terdapat pasal-pasal yang terkesan melarang pernikahan beda agama. Karena itulah, UU Perkawinan kini sedang digugat di Mahkamah Konstitusi.

Pada 6 Juni lalu, MK memulai sidang pleno atas gugatan terhadap Undang-undang Perkawinan. Yang menggugat adalah E. Ramos Petege, pria beragama Khatolik yang berdomisili di Kampung Gubaikunu, Papua. Dia mengajukan gugatan karena gagal menikah dengan seorang perempuan beragama Islam. Yang digugat terutama adalah Pasal 2 ayat 1 yang berbunyi: “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.”  Menurut Ramos, ketentuan itu telah menyebabkan dirinya kehilangan kemerdekaannya untuk melangsungkan perkawinan, Termasuk dalam memeluk agama dan kepercayaannya. Karena salah satu pihak dipaksa untuk menundukkan keyakinannya apabila hendak melakukan perkawinan.

Ketentuan tersebut juga dipandang Ramos telah menghilangkan kemerdekaan untuk dapat melanjutkan keturunan. Ramos menuntut pasal-pasal penghambat pernikahan itu dibatalkan karena bertentangan dengan UUD 1945. Ini bukan gugatan pertama terhadap Undang-undang Perkawinan terkait pernikahan beda agama. Pada 2015, lima mahaiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia pernah juga mengajukan gugatan terhadap pasal-pasal itu. Tapi gugatan itu ditolak MK. Namun Ini tak menghentikan langkah pasangan beda agama untuk menikah. Biasanya, pernikahan akan dilakukan dalam dua cara. Lalu, yang didaftarkan ke catatan sipil, hanya salah satu pernikahan. Kini tinggal ditunggu keputusan MK terbaru. MK Jangan Persulit Mereka yang Saling Cinta untuk Menikah.

Artikel Terkait

Terbaru

spot_img