Pekanbaru Sahkan Perda Baru Nikah Siri Bisa Dapat Surat Nikah

Published:

Jakarta, PIS – Kawan PIS, pernah dengar istilah nikah siri? Nikah siri itu pernikahan yang dilakuin berdasar hukum agama. Tapi, nggak tercatat resmi di Kantor Urusan Agama (KUA).

Akibatnya, nikah siri nggak punya kekuatan hukum, terlebih pada ibu dan anak. Nah, baru-baru ini DPRD Kota Pekanbaru ngesahin peraturan daerah (perda) yang kasih peluang nikah siri dapat surat nikah.

Ketua Pansus, Sovia Septiana bilang, perda itu bertujuan untuk kasih pelayanan yang maksimal ke masyarakat. Sekaligus bisa jadi solusi penyelesaian masalah administrasi yang selama ini nggak terpecahin.

Jadi, selama ini pasangan nikah siri banyak banget yang nggak punya buku nikah, kartu keluarga, dan akte lahir. Dengan perda yang baru, pasangan nikah siri bisa punya dokumen-dokumen itu dengan syarat-syarat tertentu. 

Teknisnya, pasangan nikah siri harus ngelapor ke Pengadilan Agama untuk ngelakuin Isbat Nikah atau pengesahan nikah. Anggota Pansus Perda, Roni Pasla bilang, perda ini untuk ngelindungin anak-anak yang lahir dari hasil nikah siri.

Nikah siri fenomena yang ada dan terjadi di tengah masyarakat Indonesia. Meski begitu, nikah siri sebaiknya dihindari, Kawan PIS. Nikah siri punya dampak negatif yang besar banget, khususnya bagi istri. 

Jika terjadi perceraian, istri bakal sulit dapat hak atas harta bersama. Termasuk soal warisan. Itu karena istri dan anak dari nikah siri nggak punya kejelasan status di mata hukum atau masyarakat.

Nikah adalah momen penting yang ditunggu-tunggu dan bikin bahagia. Karena itu, sebaiknya jangan dirahasiain, apalagi nggak dicatat di KUA. Gimana menurutmu, Bestie PIS?

Artikel Terkait

Terbaru

spot_img