DPR INI BILANG JASA NIKAH SIRI DI TIKTOK MERENDAHKAN AGAMA DAN BERBAHAYA BUAT PEREMPUAN

Published:

Ternyata sekarang ada loh jasa buat nikah siri. Dan ini rame banget dipromosiin di media sosial, terutama Tiktok. Mereka nawarin paket nikah cepat: “tanpa ribet”, nggak perlu gedung, resepsi, atau urusan admin negara. Akun-akun yang jualan ini klaim bisa menikahkan pasangan lengkap sama saksi dan “layanan pendukung”. Intinya: nikah dijadiin produk yang bisa dibeli, dibilang praktis, tapi berbayar.

Karena viral, Anggota Komisi VIII DPR, Selly Andriany Gantina, minta Kemenag, ormas Islam, dan polisi turun tangan. Menurut Selly, jasa nikah siri ini bentuk sikap merendahkan agama dan merugikan masyarakat. Dia nyebut pernikahan itu sakral sekaligus urusan hukum negara. Nggak boleh dipermainkan jadi konten komersial. Selly takut praktik ini malah jadi “komersialisasi agama” yang nyasar kaum rentan, terutama perempuan dan anak.

Soalnya kalau nikah nggak tercatat di KUA, konsekuensinya serius: perempuan bisa kehilangan perlindungan hukum. Tanpa pencatatan resmi, hak nafkah, hak waris, dan kepastian status anak bisa jadi berantakan. Anak yang lahir dari nikah siri berisiko ribet soal administrasi: KK, akta kelahiran, dan pengakuan ayah bisa bermasalah. Karena itu Selly mendesak Kemenag buat ngawasin oknum yang ngatasnamakan penghulu atau layanan keagamaan tanpa otoritas. Dia juga minta edukasi publik diperkuat: pencatatan nikah itu bukan sekadar formalitas birokrasi.

Ketua PBNU Bidang Keagamaan, Ahmad Fahrur Rozi (Gus Fahrur), juga bilang hal serupa. Katanya, jasa nikah siri di medsos berbahaya. Gus Fahrur dengan tegas bilang yang paling dirugikan dari nikah siri itu perempuan. Menurut dia, nikah siri nggak punya kekuatan hukum yang sama, kalau ada masalah, korban susah menuntut di pengadilan. Dia juga mengingatkan bahwa nikah siri berpotensi melanggar ketentuan UU kalau dicampur praktik ilegal.

Jadi wajar kalo tokoh-tokoh agama dan DPR khawatir lihat layanan macam ini booming di TikTok. Tapi kenapa yaa, praktik nikah siri masih ada aja? Ada beberapa alasan: nggak direstui keluarga, pengin cepet, alasan ekonomi, atau mau poligami tanpa izin istri pertama. Kadang juga karena pengin “halal instan” buat hubungan yang sebenernya rentan disalahgunakan.

Secara agama, nikah (termasuk siri) bisa sah kalau rukun terpenuhi: calon suami-istri, wali, dua saksi laki-laki, ijab-qabul, dan mahar. Tapi sah di agama belum tentu berharga di hukum negara. Kalau di KUA, petugas bakal cek dokumen: KTP, KK, status pernikahan, surat numpang nikah, dan sebagainya. Sistem KUA juga mencegah nikah ganda ilegal karena ada pemeriksaan apakah calon suami sudah beristri. Di nikah siri yang dijual di media sosial ini, bisa jadi seluruh pemeriksaan itu diabaikan atau mungkin dipalsukan. Nah, itu yang bikin celaka: prosesnya dipermudah sampai peluang penyalahgunaan besar.

Contoh bahayanya bisa poligami sembunyi-sembunyi, kawin kontrak, atau praktik yang mirip prostitusi terselubung. Dampaknya nyata, perempuan jadi rentan ditelantarkan tanpa nafkah, susah tuntut hak, dan anak berpotensi kehilangan hak administratif. Pernikahan yang cuma “akad doang” tapi nggak terdaftar bikin banyak masalah jangka panjang. Banyak korban akhirnya baru sadar setelah kejadian: susah urus akta, warisan, atau bukti hubungan hukum.

Nikah bukan sekadar ucapan ijab kabul dalam satu kali pertemuan. Pernikahan itu lembaga besar yang membawa masa depan. Bener kata Gus Fahrur, kalau nikah siri yaa yang dirugikan yaa perempuan. Coba, berapa banyak kasus perempuan yang baru sadar suaminya sudah punya istri pertama, tapi ia tidak bisa menuntut? Berapa banyak yang tiba-tiba ditinggal tanpa nafkah, tanpa kejelasan, tanpa hak hukum? Berapa banyak anak yang akhirnya kesulitan mendapatkan identitas resmi karena ayahnya tidak mau atau tidak bisa mengakui?

Semua itu terjadi bukan karena mereka cuma pengen instan, yang penting sah menurut agama. Padahal, agama mengajarkan kemaslahatan dan perlindungan, bukan pernikahan instan yang mengabaikan tanggung jawab. Jadi, jangan mudah tergiur dengan narasi “halal instan,” “tanpa ribet,” karena yang instan itu hanya proses akadnya, tapi akibatnya bisa seumur hidup.

Nah, kan dampak negatif buat perempuan akibat praktek nikah siri ini sudah jelas. Kami heran, kok masih saja ada kalangan agama yang mendukung praktek semacam ini. Indonesia sudah mengatur terkait hal ini, demi kemaslahatan semuanya, ikuti dong ketentuan hukum yang berlaku. Yuk, berpikir lebih panjang untuk masa depan yang lebih baik!!

Artikel Terkait

Terbaru

spot_img