Pelaku Bom Bunuh Diri Di Bandung Anti UU KUHP?

Published:

Jakarta, PIS – Aksi terorisme yang bawa-bawa agama terjadi lagi, Bestie PIS. Kemarin, bom bunuh diri menarget di Polsek Astana Anyar, Bandung. Satu anggota polisi meninggal dan beberapa lainnya luka-luka.

PIS ikut prihatin dan berduka. Pelaku bom bunuh diri udah teridentifikasi. Namanya, Agus Sujatno, alias Abu Muslim. Dia terafiliasi dengan Jamaah Ansharut Daulah (JAD), salah satu jaringan teroris di Indonesia.

Ini bukan aksi terorisme pertama yang dilakuin pelaku. Sebelumnya, dia pernah jadi perakit bom panci di Bandung tahun 2017. Karena perannya itu, dia dipenjara di Nusakambangan dan bebas bersyarat tahun 2021.

Bukannya tobat, eh, si pelaku kambuh lagi. Waktu beraksi kemarin, pelaku nulis pesan kecaman yang ditempel di bagian depan motornya. “KUHP Hukum Syirik/Kafir Perangi Para Penegak Hukum Setan. QS 9:29”.

KUHP itu singkatan dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Sedangkan QS 9:29 itu ayat ke 29 surat ke-9, yaitu At-Taubah. Ayat ini sering dipakai para teroris untuk membenarkan aksi teror mereka.

Bom bunuh diri kemarin persis terjadi pas UU KUHP disahin. Kata ahli, dua hal itu sebenarnya nggak ada kaitannya. Itu diduga akal-akalan si pelaku untuk ngecoh perhatian publik. 

Sikap anti KUHP cuma seujung kuku dari kebencian mereka terhadap negara ini. Bagi para teroris, Indonesia itu negara thaghut, alias kafir. Itu karena syariat Islam menurut tafsir mereka, nggak ditegakkin Indonesia.

Indonesia justru ‘berhukum’ dengan bukan hukum Allah, yaitu Pancasila dan UUD 1945. Konsekuensinya, menurut para teroris, Indonesia harus diperangi. Mudah-mudahan kepolisian terus membongkar dan memberantas jaringan teroris.

Supaya nggak ada lagi yang jadi korban kebiadaban mereka. YUK, DUKUNG TERUS DENSUS 88 LAWAN TERORISME!

Artikel Terkait

Terbaru

spot_img