Pemerintah Izinkan Aborsi bagi Korban Pemerkosaan

Published:

Langkah pemerintah ini patut diapresiasi. Pemerintah mengizinkan para korban pemerkosaan untuk melakukan aborsi. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) sebagai peraturan turunan dari UU Kesehatan yang disahkan tahun lalu. Dalam PP itu, dikatakan bahwa pemerintah mengizinkan praktik aborsi bersyarat.

Ada 2 syarat, yaitu mereka yang terindikasi darurat medis dan korban pemerkosaan yang mengakibatkan kehamilan. Untuk syarat yang kedua harus disertai bukti yang harus ditunjukkan sesuai, yaitu surat keterangan dokter atas usia kehamilan sesuai kejadian perkosaan. Juga keterangan penyidik soal dugaan perkosaan atau tindak kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan.

Aborsi bagi korban pemerkosaan nggak bisa dilakukan di sembarang tempat. Aborsi hanya bisa dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut. Dan pihak yang bisa melakukan aborsi hanya tenaga medis yang berkompeten dan memiliki wewenang.

Peraturan ini jelas jadi solusi yang adil bagi para korban pemerkosaan. Selama ini perempuan yang nggak menginginkan kehamilannya karena jadi korban pemerkosaan, dilarang aborsi. Kalo tetap nekat dilakukan, korban pemerkosaan bakal dipenjara maksimal 4 tahun. Meski aturan ini pro-perempuan korban pemerkosaan, tapi kita tetap harus mendorong aturan yang memberi efek jera bagi pelaku pemerkosaan.

Lawan kekerasan seksual!

Artikel Terkait

Terbaru

spot_img