Pemerintah resmi mengeluarkan aturan yang melarang siswa SD sampai SMA memakai AI instan seperti ChatGPT untuk keperluan belajar. Aturan ini bukan sekadar imbauan biasa, tapi sudah dikukuhkan lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) Tujuh Menteri. SKB ini ditandatangani langsung pada 12 Maret lalu di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta. Tujuh kementerian yang terlibat adalah Kemendagri, Kemenag, Kemendikdasmen, Kemendiktisaintek, Komdigi, Kemendukbangga dan KemenPPPA. Ini artinya serius banget.
Lalu kenapa sih tiba-tiba pemerintah ambil langkah setegas ini? Pemerintah khawatir dengan dua fenomena yang makin mengancam generasi muda. Pertama adalah brain rot, yaitu kondisi di mana kemampuan berpikir kritis anak menurun karena terlalu sering bergantung pada teknologi. Kedua adalah cognitive debt, alias utang kognitif, yaitu ketika otak kita jarang dipakai berpikir sendiri karena semua diserahkan ke AI. Menko PMK Pratikno bilang langsung, kalau anak-anak terus-terusan tanya ChatGPT, mereka tidak bakal terbiasa berpikir mandiri. Bayangkan, setiap ada soal susah langsung buka ChatGPT, otak tidak pernah dilatih, lama-lama bisa jadi tumpul. Ini bukan soal takut sama teknologi, tapi soal bagaimana caranya teknologi itu dipakai dengan benar.
Di situlah letak masalah besarnya. Banyak siswa pakai AI bukan untuk belajar, tapi untuk bypass proses berpikir. Mereka mendapat jawaban instan tanpa mengerti prosesnya, tanpa melatih nalar. Padahal, kemampuan berpikir dilatih dari kebiasaan. Kalau kebiasaan ini dibiarkan terus, generasi kita bisa jadi generasi yang pintar secara hasil tapi buta secara proses. Dan itu bahaya banget untuk masa depan bangsa.
Tapi tunggu dulu, pemerintah tidak melarang AI sepenuhnya. Pratikno menegaskan, AI tetap boleh digunakan di sekolah, asal dirancang khusus untuk kebutuhan pendidikan. Jadi bukan “AI dilarang masuk sekolah”, tapi “AI instan yang bikin malas berpikir yang dilarang”. Ada perbedaan besar antara AI yang mendukung proses belajar dan AI yang menggantikan proses belajar. Mendikdasmen Abdul Mu’ti juga menambahkan, SKB ini justru mau mengajarkan siswa cara pakai AI dan coding secara benar. Jadi bukan alergi teknologi, malah sebaliknya, teknologi diajarkan dengan cara yang lebih bertanggung jawab.
Pemerintah sudah menyiapkan pelatihan untuk para guru yang nantinya mengajar materi coding dan AI. Materi ajarnya pun sudah disiapkan dan dikirimkan ke sekolah-sekolah. Dengan begitu, penggunaan AI di kelas bisa dijamin aman dan tetap mendukung proses belajar mengajar. Ini pendekatan yang jauh lebih matang daripada sekadar blokir semua akses. Kebijakan ini juga sejalan dengan tren global. Banyak negara mulai mengatur penggunaan AI di sekolah, termasuk Uni Emirat Arab. Indonesia tidak mau ketinggalan dalam melindungi generasi mudanya dari dampak negatif teknologi. Tentu saja, implementasinya nanti yang akan jadi kunci keberhasilan kebijakan ini.
Kebijakan ini bukan soal anti-teknologi, tapi soal mendidik generasi yang cerdas bersama teknologi, bukan bergantung padanya. AI adalah alat, bukan pengganti otak. Kalau dari kecil anak-anak sudah dibiasakan berpikir sendiri dulu, baru pakai teknologi sebagai pendukung, hasilnya pasti beda. Mereka akan tumbuh jadi generasi yang adaptif, kritis, dan tidak gampang tergantung. Generasi yang bisa menguasai AI, bukan generasi yang dikuasai AI. Tapi kita semua harus ikut mengawal kebijakan ini, bukan cuma pemerintah. Guru, orang tua, dan siswa harus jalan bersama dalam memahami tujuan kebijakan ini. Yuk, dukung kebijakan ini dan ikut jaga generasi muda kita dari bahaya jebakan brain rot!


