Sedih banget ya nasib kaum penghayat kepercayaan. Mereka masih belum sepenuhnya merdeka di Indonesia, negeri mereka sendiri. Mereka masih kesulitan mencantumkan ‘penghayat kepercayaan’ di kolom KTP. Kejadian ini, misalnya, dialami Sudiyono Aji (61) warga Desa Karangbenda, Cilacap, Jawa Tengah. Jadi, setelah menikah pada 2022, dia ingin bikin Kartu Keluarga (KK) yang baru. Di kolom agama, dia cantumin “Kepercayaan Terhadap Tuhan YME”.
Yang disayangkan, dia malah dipersulit oleh aparatur desa setempat. Naasnya lagi, Aji malah dianjurin agar kolom agamanya diisi “Islam” agar pengurusan data administrasi kependudukannya bisa lebih mudah. Aji keberatan dan menolak anjuran itu. Nah, dari sini nasib naas Aji terus berlanjut. Proses administrasi kependudukan yang dia ajukan dibikin berbelit-belit. Pihak Unit Pelaksana Teknis (UPT) Catatan Sipil dari tingkat desa sampai tingkat kecamatan saling melempar tanggung jawab.
Boro-boro pelayanan yang baik, Aji terpaksa bolak-balik kantor desa dan kantor kecamatan. Belum lagi dia harus pergi ke kantor UPT Cilacap yang jaraknya mencapai 25 km dari rumahnya. Bahkan, Aji seringkali mendapat perlakuan diskriminatif dari pihak desa maupun kecamatan secara lisan. Memang, akhirnya Aji berhasil mendapatkan haknya. Tapi itu dia dapatkan setelah melalui perjuangan panjang yang melelahkan.
Apa yang dilakukan aparat desa dan kecamatan di Cilacap ini jelas melanggar HAM. Mereka menghambat warga negara untuk mendapatkan hak dasarnya. Apalagi, Mahkamah Konstitusi pada 2017 sudah menetapkan penghayat kepercayaan boleh mencantumkan kepercayaannya di kolom KTP. Sayangnya, masih banyak penghayat yang mengalami diskriminasi di lapangan. Dikit info ya! penghayat kepercayaan adalah kelompok masyarakat yang menjunjung tinggi kepercayaan tradisional.
Mereka punya beragam keyakinan dan praktik yang kadang berbeda dengan kelompok mayoritas. Menurut data Kemendagri, pada tahun 2022 jumlahnya ada sekitar 117.412 jiwa, setara dengan 0,04% dari populasi Indonesia. Karena minoritas, mereka seringkali mengalami diskriminasi. Di level birokrat, mereka dipersulit mengakses layanan publik. Di level masyarakat, mereka berhadapan dengan kelompok intoleran yang menolak kepercayaan dan tradisi mereka. Penghayat kepercayaan adalah saudara kita, saudara setanah air.
Yuk, lawan diskriminasi terhadap penghayat kepercayaan!


