Laporan kekerasan terhadap perempuan meningkat belakangan ini, lho. Tapi jangan sedih, ini justru kabar baik.
Jadi, ada 2 Undang-undang yang menyebabkan peningkatan itu. Yaitu, Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi bilang, perempuan sebagai korban kekerasan jadi berani speak up ketika negara menjamin proses hukum mereka. Kata Aminah, tingginya angka laporan kasus kekerasan terhadap perempuan harus dipandang positif buat memperbaiki akses dan layanan para korban.
Justru satu wilayah yang nggak punya laporan kekerasan terhadap perempuan harus dicurigai. Jangan-jangan perempuan di wilayah itu nggak diberi akses aduan. Dan masyarakatnya nggak diedukasi soal kekerasan terhadap perempuan.
Selama ini penanganan kasus dan proses hukum yang berpihak ke korban masih menghadapi berbagai tantangan. Tantangan itu, misalnya, aparat yang masih cenderung menyalahkan korban dan nggak ramah ketika korban membuat laporan. Ditambah, nggak sedikit penyelesaian kasus kekerasan terhadap perempuan cenderung didorong melalui mediasi atau restoratif justice. Ini yang bikin korban takut melapor.
Dan lebih parah, masyarakat jadi hilang kepercayaan ketika mau melapor. Karena itu, meningkatnya laporan dari masyarakat soal kasus kekerasan terhadap perempuan ini harus disambut. Dan yang lebih penting, setiap lembaga berwenang yang terkait harus bekerja keras untuk meningkatkan layanan bagi para korban.
Kalau kamu atau orang terdekat kamu jadi korban kekerasan, jangan segan untuk melapor ya. Mumpung ada jaminan dari negara melalui 2 UU tadi dalam proses hukumnya.
YUK, LAWAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN!