Miris! Setiap Hari Ada 19 Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia

Published:

Indonesia darurat kekerasan pada perempuan. Ini bukan pernyataan yang lebay ya. Bayangin aja, ada sekitar 19 kasus pemerkosaan dan kekerasan seksual terhadap perempuan yang dilaporkan setiap hari. Artinya, hampir setiap jam ada perempuan yang mengalami kekerasan dan sebagian besar dari kita mungkin bahkan tidak pernah mendengarnya. Dan yang lebih mengkhawatirkan, angka itu kemungkinan hanya sebagian kecil dari realitas yang sebenarnya terjadi.

Isu ketidakadilan terhadap perempuan ini ramai dibicarakan setelah akun Instagram @gsplpodcast posting konten tentang potret ketimpangan yang dialami perempuan di Indonesia. Konten itu diunggah tepat di momen Hari Perempuan Internasional, 8 Maret lalu. Akun @gsplpodcast sendiri itu akun media Gaspol Podcast, program diskusi soal isu sosial dan politik, yang juga bagian dari Kompas.com.

Dalam unggahan tersebut disebutkan bahwa perempuan masih menghadapi berbagai risiko di banyak ruang kehidupan. Di rumah, mereka bisa menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga. Di jalan, mereka berisiko mengalami pelecehan seksual. Di internet, mereka bisa menjadi sasaran teror digital. Di tempat kerja, mereka menghadapi ketimpangan upah dan jabatan. Unggahan itu juga menegaskan bahwa masalah ini bukan sekadar angka statistik. “Ini adalah realitas nyata bahwa masih banyak perempuan yang belum merasa setara dan masih berjuang untuk hidup dengan aman dan bahagia,” tulis akun itu dalam captionnya.

Dan kalau kita lihat data nasional, memang situasinya cukup serius. Menurut Catatan Tahunan Komnas Perempuan, pada 2024 tercatat sekitar 445 ribu kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia. Dari jumlah itu, sekitar 330 ribu kasus termasuk kekerasan berbasis gender terhadap perempuan. Artinya, banyak kekerasan itu terjadi karena ketimpangan relasi gender, yang membuat perempuan berada di posisi lebih rentan. Pada 2025, jumlah kasus yang tercatat bahkan meningkat menjadi 376.529 kasus, atau naik sekitar 14 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Jika dilihat dari bentuk kekerasannya, kekerasan seksual menjadi yang paling dominan. Pada tahun 2025 terdapat 22.848 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan. Setelah itu disusul oleh kekerasan psikis sebanyak 15.727 kasus, kekerasan fisik 14.126 kasus, dan kekerasan ekonomi 5.942 kasus.

Yang justru lebih mengkhawatirkan, banyak kekerasan ini terjadi di tempat yang seharusnya paling aman. Komnas Perempuan mencatat bahwa ranah personal atau relasi domestik menjadi lokasi paling banyak terjadinya kekerasan. Pelaku sering kali adalah orang yang dekat dengan korban, seperti pasangan, mantan pacar, atau bahkan anggota keluarga. Dalam periode 2019 hingga 2024, tercatat 1.765 kasus inses, yaitu kekerasan seksual dalam hubungan sedarah. Artinya, ruang yang seharusnya menjadi tempat perlindungan justru sering menjadi lokasi kekerasan.

Komisioner Komnas Perempuan Chatarina Pancer Istiyani menjelaskan proses penanganan kasus sering kali tidak mudah. “Proses hukum yang panjang dan berlarut, termasuk penghentian perkara atau tuntutan yang ringan, turut memperlemah rasa keadilan bagi korban,” ujarnya. Belum lagi faktor relasi kuasa, ketika pelaku memiliki posisi sosial yang lebih kuat, seperti pejabat, aparat, atau tokoh berpengaruh. Kondisi ini sering membuat korban mengalami tekanan agar kasusnya diselesaikan secara damai. Selain itu, banyak korban juga menghadapi hambatan lain, mulai dari keterbatasan biaya, akses layanan yang minim, hingga kurangnya rumah aman dan dukungan psikologis.

Situasi ini menunjukkan bahwa kekerasan terhadap perempuan bukan sekadar kasus individual, tetapi persoalan yang bersifat struktural. Buat kami di Gerakan PIS, situasi ini menunjukkan bahwa kekerasan terhadap perempuan bukan sekadar kasus individual, tapi persoalan kemanusiaan yang serius dan sistemik. Ini jadi tanda, banyak perempuan di Indonesia belum sepenuhnya merasa aman, baik di rumah, di tempat kerja, maupun di ruang publik.

Negara harus benar-benar memperkuat perlindungan terhadap korban. Termasuk melalui implementasi yang konsisten terhadap Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan peningkatan layanan pemulihan bagi penyintas. Juga memastikan proses hukum berjalan adil tanpa tekanan relasi kuasa. Kita sebagai masyarakat juga punya peran penting: tidak menyalahkan korban, berani bersuara ketika melihat kekerasan, dan ikut membangun lingkungan yang lebih aman bagi perempuan. Karena pada akhirnya, melindungi perempuan dari kekerasan bukan hanya soal hukum, tapi soal komitmen kita semua terhadap kemanusiaan dan keadilan. Stop kekerasan terhadap perempuan!

Artikel Terkait

Terbaru

spot_img