Akun Tiktok @al_fath6 mengkritik salah satu video PIS. Yang dikritik adalah video yang berjudul: Apa Iya Jatah Warisan Laki-laki Harus Lebih Banyak 2 Kali Lipat Dibanding Perempuan? Menurutnya PIS gak punya kapasitas untuk mengubah hukum yang telah ditetapkan Allah. “Aturan yang sudah dibuat oleh Allah dan sudah jelas dalam al-Quran, itu hukumnya mutlak, gak bisa diubah seenak jidat,” ucapnya. Menurutnya adil dalam Islam itu tidak harus dibagi sama rata, tapi dibagi menurut kebutuhannya. “Kalau lu bicara tentang konteks keadilan, adil itu harus sama, gua ada pertanyaan buat lu mbak, kenapa harus ada orang kaya dan orang miskin?,” tanya dia. Di akhir video Al_fath6 nyampein pernyataan dengan nada mengancam. “Hati-hati mbak, agama Islam itu sangat sensitif, jangan sampai perspektif Anda yang buruk ini menjadi benalu buat diri kamu sendiri,” ucapnya. Di caption videonya dia menulis: Penista agama gak sih ini?
Di video yang dibuat PIS, kami memang mengkritik narasi yang disampaikan oleh influencer @oktawirawan tentang pembagian waris. Menurutnya, sesuai syariat Islam pembagian waris itu 2 banding 1 antara laki-laki dan perempuan. Ketentuan itu katanya sudah lama berlaku dan merupakan ketetapan Allah. Dia bilang juga warisan itu bukan soal kesepakatan keluarga, tapi soal ketaatan kepada Allah. Membagi rata warisan walaupun sudah menjadi kesepakatan keluarga katanya itu menyalahi syariat Allah. Pendapat itu dikritik oleh kami di PIS.
Bagi kami membedakan pembagian waris berdasarkan gender sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman saat ini. Ketentuan itu muncul dalam budaya yang sangat patriarkis, 14 abad yang lalu. Saat itu perempuan seperti tidak ada harganya, bahkan dia bisa diwariskan selayaknya properti. Ketika Islam lahir, perempuan diangkat harkat dan martabatnya. Salah satunya dengan memberikan hak waris, yang sebelumnya tidak pernah. Walaupun, perempuan hanya mendapat 1/3 dari harta warisan keluarga. Tapi pemberian hak sebesar itu sudah mendobrak nilai-nilai masyarakat yang berlaku saat itu.
Nah spirit itu yang mestinya diterapkan pada saat ini. Perempuan saat ini sudah punya peran yang sangat besar dalam berbagai hal kehidupan. Bahkan tidak sedikit yang telah menjadi tulang punggung keluarga. Jadi peran perempuan sudah setara dengan laki-laki. Karena itu sudah seharusnya, perempuan diberikan hak yang sama dengan laki-laki, termasuk dalam waris ini.
Menurut Ketua MUI DKI Jakarta KH Muhammad Faiz, ketentuan pembagian waris seperti yang tertulis di al-Quran bukanlah ketentuan mutlak. Kalau dalam satu keluarga telah bersepakat bahwa harta warisan dibagi sama rata itu bukan berarti menyalahi syariat Allah. “Hukum waris itu turun bukan menolak kesepakatan untuk sama, tapi karena ketidaksepakatan terhadap pembagian, maka Allah turunkan hukum-hukumnya,” ucapnya.
Islam hadir dengan spirit pembebasan. Mulai dari pembebasan aqidah, sosial, perempuan, ekonomi dan budaya dan intelektual. Nah spirit inilah yang mestinya selalu dibawa dalam menafsirkan ayat-ayat al-Quran. Membedakan hak laki-laki dan perempuan, saat ini sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman. Mestinya kita berani mendobrak tafsir-tafsir agama yang sudah tidak relevan. Agar agama tidak ditinggalkan pemeluknya. Yukk beragama dengan akal sehat!


