Prihatin! Hakim Di Padang Dan Lampung Bebaskan Pelaku Kekerasan Seksual!

Published:

Jakarta, PIS – Prihatin! Kembali putusan pengadilan tidak berpihak kepada korban kekerasan seksual. Dua pengadilan memvonis bebas pelaku kekerasan seksual. Pertama dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kalianda Lampung, dan kedua dilakukan oleh Pengadilan Negeri Padang.

PN Kalianda Lampung pada 26 Juni 2022, memvonis bebas Kepala Desa (Kades) Rawa Selapan, Bagus Adi Pamungkas yang melakukan pelecehan kepada stafnya. Menurut hakim yang mengadili perkara itu, BAP divonis bebas karena dianggap tidak cukup bukti BAP melakukan kekerasan seksual kepada korban.

Penasihat korban, Afrintina menyayangkan hakim menolak bukti dan delapan saksi ahli yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hakim juga menolak hasil keterangan tertulis dokter kesehatan jiwa yang menunjukkan korban trauma berat.

Afrintina juga mempersoalkan adanya hakim yang mempertanyakan saksi melihat peristiwa pelecehan seksual. “Kekerasan seksual dilakukan secara privat, terjadi hanya adanya korban dan pelaku, bagaimana mungkin menghadirkan saksi yang melihat peristiwa,” tegas Afrintina.

Menurutnya, ini merupakan kemunduran dalam penanganan kasus kekerasan seksual. Padahal negara sudah berkomitmen untuk mengakhiri kekerasan seksual dengan lahirnya UU nomor 12 tahun 2022 tentang TPKS.

Afrintina juga melihat putusan hakim bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan. Sementara PN Padang memutus bebas terdakwa berinisial YM pada 8 Juni 2022. YM didakwa melakukan pelecehan seksual terhadap dua orang anak berusia 6 dan 9 tahun di Kota Padang Sumatera Barat.

Hakim menolak kesaksian dari dua anak yang menjadi korban. Hakim juga menolak saksi ahli yang diajukan oleh JPU. Anehnya, hakim menerima kesaksian dari keluarga pelaku. Menurut Advokat Publik LBH Padang Decthree Ranti Putri, putusan bebas ini merupakan ironi setelah UU TPKS disahkan.

Menurut Ranti, UU TPKS jelas menyebutkan keterangan saksi atau Korban cukup untuk membuktikan terdakwa bersalah, jika disertai dengan satu alat bukti sah lainnya. “Hakim telah mencatatkan sejarah buruk penegakan hukum kasus Kekerasan Seksual di Pengadilan Negeri Padang,” ucap Ranti.

Kini, kedua JPU kasus kekerasan seksual di PN Kalianda Lampung di PN Padang telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Mudah-mudahan upaya terakhir ini akan membuahkan hasil yang memuaskan. HAPUS KEKERASAN SEKSUAL, HUKUM PARA PELAKU SEBERAT-BERATNYA!

Artikel Terkait

Terbaru

spot_img