Rasain! Anggota DPR/DPRD yang Terlibat Judi Online, Terancam 10 Tahun Penjara

Published:

Terciduknya 1.000 anggota legislatif yang terlibat judi online, jelas bikin kita kecewa ya. Banyak yang mulai menunggu tindakan tegas Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Apalagi judi online ini secara pidana aja hukumannya terhitung berat. Dalam UU ITE, mereka yang terlibat judi online bisa dihukum penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar. Sementara di UU KUHP, mereka diancam hukuman penjara hingga 9 tahun dan denda sebanyak Rp2 miliar. Gak hanya itu, kalau mereka lakuin saat jalanin suatu profesi, mereka juga bisa dipecat atau diberhentikan dari pekerjaannya.

MUI bersuara keras atas dugaan banyaknya anggota DPR dan DPRD yang terlibat judi online. Katanya, jika benar, itu benar-benar merusak kehormatan, keluhuran dan martabat sebagai wakil rakyat. Karena itu MUI meminta, agar ribuan anggota legislatif itu diperiksa. Karena bisa jadi, buat penuhin hasrat berjudinya, mereka sampai harus melakukan korupsi. Semoga anggota DPR/DPRD ini ditindak tegas dan dihukum dengan seberat-beratnya.

Penjarakan pelaku judi online, sekalipun pelakunya anggota DPR!

Artikel Terkait

Terbaru

spot_img