Kisruh akses musala di Bekasi belakangan ini lagi rame banget nih. Ini dipicu oleh sebuah video cuplikan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR yang membahas akses ke musala di perumahan Kota Harapan Indah, Bekasi. Lokasinya tepatnya di Klaster Vasana dan Neo Vasana, bagian dari Kota Harapan Indah (KHI), Bekasi. Pada video itu, Ketua Komisi III Habiburokhman sampai mengusir perwakilan pengembang KHI, PT Hasana Damai Putra, Lukman Nur Hakim.
Jadi, sebelumnya sejumlah warga membangun Musala Ar-Rahman di luar klaster, tepatnya di depan atau samping area perumahan. Nah warga di kluster itu yang ingin menggunakan musola itu kesulitan mengaksesnya karena terhalang tembok perumahan. Jika warga ingin shalat di musola itu mereka harus muter jauh melalui pintu kluster. Karena itulah, sejumlah warga mengajukan kepada pengembang agar membuka akses ke musola itu dengan membobol tembok dinding kluster itu. Tapi permintaan itu ditolak oleh pengembang dengan alasan keamanan. Mereka juga beralasan pembangunan tembok itu adalah bagian dari perencanaan kawasan yang sudah disetujui oleh Pemkab Bekasi. Permintaan itu juga ditolak oleh sejumlah warga lainnya, karena dianggap akan mengganggu keamanan dan kenyamanan penghuni kluster.
Persoalan itupun menjadi masalah berkepanjangan sampai akhirnya dibahas di RDPU Komisi III DPR RI pada 23 Oktober 2025. Pada RDP itu, DPR merekomendasikan agar membuka akses ke musola itu dengan tetap memperhatikan keamanan dan kenyamanan penghuni. Tapi rupanya, rekomendasi itu tidak dilaksanakan oleh pengembang. Sampai akhirnya Komisi III mengundang kembali warga dan pengembang, PT HDP pada RDPU tanggal 26 Februari 2026 lalu. Ketua Komisi III, Habiburokhman langsung tanya tegas ke perwakilan pengembang kenapa nggak jalankan keputusan sebelumnya.
Perwakilan dari PT Hasana Damai Putra (HDP), yaitu Lukman Nur Hakim, mulai jelasin. Dia bilang bukan nggak mau laksanain, tapi ada kendala besar dari warga klaster sendiri. Sebagian besar warga (sekitar 90 dari 130-150 di Neo Vasana) nolak tembok dibuka. Alasannya, mereka beli rumah dengan konsep one gate system, takut keamanan dan kenyamanan terganggu kalau dibuka akses umum. Bahkan ada surat penolakan resmi plus ancaman gugat hukum kalau tembok dibongkar.
Habiburokhman nggak sabar, dia bahkan sering memotong penjelasan perwakilan pengembang, Lukman. Dia minta Lukman jawab langsung: “Bukan urusan Anda warga keberatan!” ujar Habiburakhman tegas. Lukman minta ijin lanjut jelasin tanpa dihentikan: “Saya minta jangan dihentikan dulu Ketua ya…” ucap Lukman. Nah, ini bikin Habiburokhman murka. Dia bilang perwakilan ngelanggar tata tertib rapat, malah mau ngatur jalannya sidang. Akhirnya, Habiburokhman tegas usir: “Saya yang mengatur, Pak! Anda keluar! Pamdal, dikeluarkan ini orang!” Dia ulang: “Keluar! Nggak jelas ini! Luar biasa Anda ini, keluar!” Habiburokhman juga ingetin, putusan DPR mengikat, dan halang-halangi ibadah bisa kena konsekuensi hukum.
Usai diusir, pengembang nggak tinggal diam. Besoknya, 27 Februari 2026, mereka gelar konferensi pers di klaster Neo Vasana buat klarifikasi. Lukman bilang mereka nggak pernah larang ibadah sama sekali. Faktanya, warga masih bisa ke musala luar, cuma jalannya muter. Yang ditolak cuma buka tembok, bukan larang sholat. Solusi dari pengembang: Mereka bangun musala internal di dalam klaster sendiri. Katanya ini solusi terbaik, warga bisa ibadah kapan saja tanpa buka tembok. Mereka juga siapin lahan 5.000 m² buat bangun masjid.
Terkait insiden di DPR Lukman tetap berpikir positif aja dan support keputusan pemerintah. Kengototan DPR memperjuangkan keinginan warga untuk membuka akses musola di KHI tentu kita hargai. Tapi, aspirasi warga lainnya juga harus dihormati. Kami berharap sih persoalan ini bisa diselesaikan dengan sebaik-baiknya, tanpa merugikan pihak manapun. Kami juga berharap DPR juga ngotot untuk memperjuangkan hak ibadah kaum minoritas. Berani bersuara lantang, ketika kaum minoritas dihalangin untuk membangun rumah ibadah. Yukk adil buat semuanya!


