Rizka Putri Abner | Perusahaan Wajib Bentuk Satgas Kekerasan S*ks*al

Published:

Jakarta, PIS – Langkah yang diambil Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah ini perlu kita dukung. Biar praktik kekerasan seksual di tempat kerja benar-benar bisa dihapus. Jadi, baru-baru ini Ida merilis keputusan Menteri tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.

Ini untuk merespons viralnya kasus ajakan staycation atasan kepada karyawan perempuan sebagai syarat memperpanjang kontrak kerja. Dalam keputusan itu, perusahaan diwajibkan membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS).

Anggota satgas terdiri dari perwakilan perusahaan dan pekerja. Anggota satgas berjumlah minimal 3 orang. Satgas PPKS punya beberapa tugas. Pertama, menyusun dan melaksanakan program dan kegiatan pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja.

Kedua, menerima pengaduan kasus kekerasan seksual di tempat kerja dari korban dan/atau pihak yang mengadukan. Ketiga, memberikan pendampingan kepada korban. Keempat, memberi pertimbangan kepada korban dan perusahaan terkait penyelesaian lebih lanjut dari pengaduan kasus kekerasan seksual di tempat kerja.

Terakhir, menjamin kerahasiaan identitas pihak yang terkait langsung dengan pengaduan dan penanganan kasus kekerasan seksual. Satgas juga diberi wewenang untuk merekomendasikan sanksi-sanksi ketenagakerjaan ke perusahaan yang bakal diterima pelaku.

Sanksi yang diberikan bertingkat, mulai dari yang sangat ringan sampai yang sangat berat. Yang ringan, pemberian surat peringatan tertulis dan/atau pemindahan penugasan ke unit kerja lain. Yang berat, pengurangan atau penghapusan sebagian atau keseluruhan wewenangnya di perusahaan. 

Dan yang paling berat, pemutusan hubungan kerja alias dipecat. Mudah-mudahan langkah tepat ini bisa menghapus praktek kekerasan seksual di tempat kerja. Terlebih, pelaku bakal susah dapat pekerjaan baru karena perusahaan akan mengecek rekam jejak calon karyawannya. Yuk, lawan kekerasan seksual di tempat kerja!

Artikel Terkait

Terbaru

spot_img