Rumah Doa Diserang, Abu Janda Bakal Gugat SKB 2 Menteri

Published:

Aktivis media sosial Permadi Arya atau Abu Janda bakal gugat SKB 2 Menteri tentang Pendirian Rumah Ibadah. Hal ini dia sampaikan melalui video yang diupload ulang oleh akun Tiktok @putra.sion.dari.timur pada 30 Juli ini. Di video itu Permadi menyoroti Bab 1 Pasal 3 dalam SKB 2 Menteri.

Isinya: ”Rumah ibadat adalah bangunan yang memiliki ciri-ciri tertentu yang khusus dipergunakan untuk beribadat, tidak termasuk tempat ibadat keluarga”. Menurut Permadi poin penting dalam SKB itu tempat ibadat keluarga itu nggak perlu pakai izin.

”Apa itu yang dimaksud tempat ibadat keluarga?” ”Kalo di Islam namanya mushola, kalo di Kristen namanya kapel atau rumah doa.” “Pertanyaannya, apakah perlu izin untuk bikin mushola di rumah atau ruko? TIDAK!” ujarnya. ”Jadi umat kristen ibadah di rumah atau di ruko.. TIDAK PERLU MINTA IZIN!” lanjutnya.

Menurutnya, banyak pendeta dan jemaat yang nggak tahu soal pengecualian SKB 2 Menteri ini. Ketika ibadah dibubarkan kaum intoleran dengan alasan nggak berizin, biasanya para pendeta dan jemaat bakal pasrah aja.

”Ibadah di rumah atau di ruko itu sama seperti umat Islam kalo solat jamaah di mushola rumah atau di mushola ruko” ”Dibolehkan oleh SKB 2 Menteri dan tidak perlu minta izin pada siapapun” lanjutnya. Permadi juga menghimbau buat umat nonmuslim lain buat jangan mau kalo ibadahnya dibubarin. ”Jadi tolong pahami pengecualian ini dan jangan mau dibubarkan lagi, LAWAN!” serunya.

Apa yang diomongin sama Permadi sebenernya buntut dari 2 kasus pembubaran ibadah yang terjadi dalam kurun waktu berdekatan. Pertama, kasus pembubaran retreat anak-anak Kristen di Cidahu, Sukabumi, pada Jumat, 27 Juni 2025. Sejumlah massa intoleran melakukan kekerasan ke siswa dan siswi Kristiani yang lagi retret. Retret adalah sebuah kegiatan liburan yang diisi dengan kegiatan rohani umat Kristen. Pas mereka lagi doa dan nyanyi lagu-lagu rohani, tiba-tiba sejumlah massa menghampiri dan menyerang mereka.

Yang kedua, kasus penyerangan Rumah Doa milik Jemaat Gereja Kasih Setia Indonesia (GKSI) di Padang, Sumatera Barat pada Minggu, 27 Juli 2025. Pada kasus di Padang, 30 anak beserta satu orang dewasa yang sedang sekolah Minggu diserang oleh kelompok intoleran. Akibatnya 2 anak luka-luka dan bangunan tempat Sekolah Minggu rusak parah.

Langkah Permadi untuk menggugat dan membatalkan SKB 2 Menteri adalah momen penting dalam dinamika kebebasan beragama di Indonesia. Secara substansi dan momentum, ini bukan sekadar aksi reaktif terhadap dua kasus intoleransi di Cidahu dan Padang. Tapi juga bentuk perlawanan terhadap sistem hukum yang selama ini dinilai bias dan multitafsir, terutama soal rumah ibadat.

Pasal 3 dalam peraturan itu sekilas tampak teknis. Namun dalam praktiknya kerap dijadikan celah pembenaran oleh oknum intoleran maupun aparat yang permisif. Contoh, tempat ibadah non-muslim yang tidak berbentuk “gereja resmi” atau tak memiliki IMB keagamaan sering dianggap ilegal. Meski penggunaannya damai, bersifat privat, dan tak mengganggu ketertiban umum.

SKB 2 Menteri dikeluarkan tahun 2006 sebagai respons atas ketegangan antarumat beragama. Tapi bukan berbentuk UU atau peraturan pemerintah yang posisinya kuat dalam sistem hukum. Ia hanyalah bentuk koordinasi administratif antara dua kementerian, bukan regulasi yang mengikat secara konstitusional. Masalahnya, SKB sering dijadiin dasar hukum oleh pemerintah daerah dan aparat untuk menolak pembangunan rumah ibadah non-muslim.

Kedua kasus ini berakar pada tafsir sempit bahwa tempat ibadah harus bangunan formal, resmi, dan terdaftar. Padahal konstitusi Indonesia menjamin kebebasan beragama secara menyeluruh, termasuk hak untuk beribadah di mana saja secara damai. Jika SKB ini berhasil dibatalkan maka praktik diskriminatif yang membonceng legalitas akan kehilangan pijakan hukumnya.

Gugatan ini bukan tentang membela satu agama, tapi tentang memastikan tidak ada satu agama pun yang diperlakukan sebagai tamu di rumahnya sendiri. Stop Intoleransi dan tindak tegas para pelaku intoleran!

Artikel Terkait

Terbaru

spot_img