Ada kabar bagus nih bagi yang tertarik melakukan umrah backpacker. Pemerintah dan DPR sudah menggolkan aturan yang melegalkan umrah backpacker. Ini termaktub dalam UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU). Dalam UU itu tidak disebut umrah backpacker sih, tapi umrah mandiri.
Dalam UU PIHU Pasal 86 ayat (1) disebutkan, selain melalui jasa travel dan pemerintah, umrah mandiri juga bisa dilakukan. UU baru ini mengubah UU sebelumnya yang menyatakan umrah hanya dapat dilakukan melalui penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) alias jasa travel dan pemerintah.
UU PIHU menetapkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi jika jemaah ingin melakukan umrah mandiri. Di antaranya memiliki paspor yang masih berlaku paling singkat 6 bulan dari tanggal pemberangkatan; memiliki tiket pesawat tujuan Arab Saudi yang sudah jelas tanggal keberangkatan dan kepulangannya; Juga memiliki surat keterangan sehat dari dokter; memiliki visa dan tanda bukti pembelian paket layanan dari penyedia layanan melalui Sistem Informasi Kementerian.
UU PIHU juga mengatur hak diterima jemaah umrah mandiri. Pertama, memperoleh layanan yang sesuai dengan perjanjian tertulis yang disepakati antara penyedia layanan dengan jemaah umrah. Kedua, melaporkan kekurangan dalam pelayanan penyelenggaraan ibadah umrah kepada menteri. Just info, UU PIHU diketuk palu dalam rapat paripurna DPR RI pada 26 Agustus lalu. Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, mengatakan dalam UU PIHU dibuat antara lain untuk menyesuaikan perkembangan teknologi dan perubahan kebijakan di Arab Saudi.
UU PIHU direspons negatif 13 asosiasi penyelenggara perjalanan ibadah haji dan umrah (PPIU). Mereka tegas menolak legalisasi umrah mandiri. “Umrah mandiri bisa melepas perlindungan jamaah, membuka celah penipuan di dalam dan luar negeri, serta memberi peluang besar bagi marketplace global menguasai pasar jamaah Indonesia,” kata juru bicara Tim 13 Asosiasi PPIU, Muhammad Firman Taufik. Menurut ketua salah satu asosiasi itu, pemerintah seharusnya membela pelaku usaha dalam negeri dengan prinsip bela dan beli produk Indonesia. Sekretaris Jenderal salah satu asosiasi, AMPHURI, Zaky Zakaria Anshary, menyatakan sektor ini bernilai sekitar dari Rp30 triliun per tahun.
Sektor ini sudah menghidupi ratusan ribu pelaku usaha dan ribuan UMKM, mulai dari penjahit ihram, katering, transportasi, hingga penginapan, katanya. “Jika skema ini dilegalkan, banyak pelaku usaha terpuruk dan ribuan mitra UMKM kolaps,” ujarnya. PPIU juga dikabarkan berencana akan melakukan judicial review terhadap PIHU.
Sebelum umrah mandiri dilegalkan melalui UU PIHU, sudah cukup banyak jemaah yang melakukan umrah mandiri. Itu terbaca dari komen netizen terkait disahkannya UU PIHU. “2x umroh berangkat mandiri, Alhamdulillah semua berjalan lancar dan nyaman. Sebenarnya umroh mandiri itu bukan hanya masalah budget saja, untuk orang-orang introvert dan butuh privacy ini cocok bgt,” komen seorang netizen. “memang semurah itu sih umroh mandiri Alhamdulillah pas ramadhan kemarenn bawa kedua ortu kesana berjalan dgn lancar dan mereka Happy banget,” komen netizen lain.
Sebagian netizen lain tetap menyarankan umrah melalui jas travel, terutama bagi jemaah umrah pertama. “utk pemula lebih baik pake travel agent, kalo udh beberapa x boleh coba yg mandiri..,” komen seorang netizen. “klo pengen hemat umroh mandiri.aku sih lebih seneng pake travel,semuanya serba di layanin,” komen yang lain.
Umrah mandiri adalah trend yang nggak bisa dibendung. Menurut kami, UU PIHU akomodatif karena peka dengan perkembangan sosial. Meski demikian, pengusaha penyelenggara perjalanan ibadah umrah nggak perlu gusar. Toh, segmen jemaah umrah non-mandiri selalu terbuka. Tinggal bagaimana caranya terus meningkatkan pelayanan agar selalu memikat segmen jemaah umrah non-mandiri. Kalau ingin umrah, Penonton PIS lebih pilih yang mana: mandiri atau melalui jasa travel?


