Bukan cuma Hasto Kristiyanto yang dapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Sugi Nur Raharja juga dapat pemberian spesial serupa. Dengan kata lain, hukuman penjara Sugi yang sebelumnya masih berlaku, sekarang dihapuskan. Amnesti diberikan Presiden Prabowo setelah mendapat persetujuan dari DPR. Total ada 1.178 narapidana yang dapat amnesti, termasuk Sugi. Amnesti adalah pengampunan hukuman yang diberikan presiden. Ini hak prerogatif presiden berdasarkan Pasal 14 UUD 1945.
Sebelumnya, Sugi tersandung kasus hukum gara-gara video podcast di kanal YouTube-nya, Gus Nur 13 Official, pada 26 September 2022. Di video itu, dia mengundang Bambang Tri Mulyono untuk ngobrol soal dugaan ijazah palsu Jokowi. Bambang adalah penulis buku berjudul “Jokowi Undercover” yang dinilai bermasalah karena berisi berita bohong. Video itu ditonton sampai 279 ribu kali. Akibat video itu, Sugi kena jerat hukum atas tuduhan ujaran kebencian, penistaan agama, dan pelanggaran UU ITE.
Dia divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Solo pada April 2023. Vonis itu dikurangi jadi 4 tahun penjara plus denda Rp400 juta (atau subsider 4 bulan kurungan) di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Semarang. Sugi sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, tapi ditolak pada September 2023. Itu artinya, hukuman 4 tahun itu tetap berlaku dan dia menjalani masa tahanan di Rutan Kelas I Surakarta. Pada 27 April 2025, Sugi bebas bersyarat setelah menjalani dua pertiga masa tahanannya. Nah, amnesti dari Presiden Prabowo ini bikin dia benar-benar bebas dari semua hukuman yang tersisa.
Pemberian amnesti pun menuai berbagai reaksi. Sebagian pihak melihatnya sebagai langkah politik Presiden Prabowo untuk merangkul berbagai pihak. Termasuk, mereka yang sebelumnya kritis terhadap pemerintahan Pak Jokowi. Tapi, sebagian bertanya-tanya, kenapa Sugi termasuk dalam daftar penerima amnesti? Apakah ini bagian dari strategi Presiden Prabowo untuk menunjukkan sikap rekonsiliasi? Pemerintahan Prabowo ingin membuka ruang dialog dan mengurangi polarisasi di masyarakat. Yang jelas, amnesti ini bukan cuma untuk Sugi. Amnesti juga diberikan kepada narapidana kasus pelanggaran UU ITE, makar tanpa senjata di Papua, dan lainnya.
Sugi sendiri dikenal sebagai sosok kontroversial. Dia pernah dilaporkan Ketua NU Cirebon karena ujaran kebencian terhadap organisasi tersebut. “NU sekarang diibaratkan sebagai bus umum, sopirnya mabuk kondekturnya teler, kenek dan sopir ugal,” katanya. “Penumpang kurang ajar semua, merokok, buka aurat, dan buka dangdutan,” lanjutnya. “Bisa jadi kondekturnya Gus Yaqut dan penumpang liberal, sekuler, PKI, dan semua numplek di situ,” tambahnya. Dia lalu ditangkap di rumahnya di Malang, Jawa Timur. Dia divonis penjara 1 tahun 6 bulan dalam kasus itu. Lepas dari kasus penghinaan terhadap NU, dia dijerat lagi dengan tuduhan ujaran kebencian, penistaan agama, dan pelanggaran UU ITE.
Sekarang, setelah mendapat amnesti, Sugi bisa menghirup udara bebas. Tapi, pertanyaannya, apa langkah dia selanjutnya? Apakah dia akan tetap dengan gaya bicaranya yang keras dan frontal? Atau justru jadi sosok yang sebaliknya: soft spoken dan kritik substantif? Biarkan waktu yang menjawabnya. Yuk, jadi warga kritis dan bertanggungjawab.
**KATEGORI: PENCERAHAN**


