Komika Aulia Rakhman lagi apes deh! Pengen ngelucu, ehhh malah terancam penjara. Kasus ini berawal saat komika berusia 33 tahun ini ngisi acara kampanye Anies Baswedan yang bertajuk ‘Desak Anies’.
Acara ini diadakan Lampung, Kamis lalu, dan Aulia dibayar sebesar Rp 1 juta. Salah satu isi materinya, dia menyinggung tentang nama Muhammad.
Katanya, “Coba lu cek di penjara ya, ada berapa nama Muhammad, kayak penting aja nama Muhammad itu sekarang ya, udah dipenjara semua.”
Video ini lalu viral dan mendapat kecaman netizen. Dia akhirnya dilaporkan ke Polda Lampung karena diduga menghina Nabi Muhammad SAW. Dari hasil pemeriksaan, dia dijerat Pasal Penodaan Agama tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan. Saat ini, Aulia sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama. Dia sudah ditahan di Mapolda Lampung dan terancam dipenjara selama lima tahun. Belakangan Aulia membuat klarifikasi dan meminta maaf.
Katanya, dia tak bermaksud menghina Nabi Muhammad. Aulia bilang dirinya hanya bermaksud menyindir orang-orang yang pake nama Muhammad tapi kelakuannya tak mencontoh sifat nabi. Kasus Aulia ini semakin menambah daftar panjang korban pasal Penodaan Agama. Sebelum Aulia, ada juga konten kreator Lina Mukherjee yang juga terkena pasal ini. Dia bikin konten makan krupuk babi sambil baca ‘basmalah’.
Pasal Penodaan Agama ini emang ‘pasal karet’ banget. Sering sekali dipakai buat ngejerat orang yang terkait penafsiran agama atau simbol-simbol agama. Mirisnya, polisi atau pengadilan sering memenuhi tuntutan semacam ini. Dalam kasus Aulia ini, misalnya, bisa-bisanya polisi langsung menjadikan Aulia sebagai tersangka. Ini berlebihan ga sih?, apalagi Aulia pun sudah meminta maaf. Tapii disisi lain, kasus ini bisa jadi pembelajaran penting buat komika dan para konten kreator lainnya.
Hati-hati ya kalau bikin konten. Semoga kasus Aulia bisa segera menemukan solusi terbaik ya! Yuk, bijak dalam bersikap!


