Sikap intoleransi warga Depok ternyata gak pernah surut ya. Mereka masih saja menolak pembangunan gereja, padahal gereja yang akan dibangun sudah mengantongi izin. Lucunya lagi, mereka gak terima kalau disebut intoleran. Mereka adalah warga RT 2 dan RT 05 RW 3 Kelurahan Kalibaru, Cilodong Depok. Penolakan dilakukan dengan melakukan aksi di pinggir Jalan Palautan Eres Depok.
Sambil melakukan aksi, mereka membentangkan spanduk besar bertuliskan: “Menolak keras untuk mendirikan pembangunan gereja di lingkungan kami”. Alasannya mengada-ngada, karena pihak gereja dianggap tidak menghargai mereka.
BTW, gereja yang ditolak adalah Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) Runggun Studio Alam. Beberapa warga mengaku kalau mereka gak pernah diajak bicara oleh pihak gereja. Mardi, yang rumahnya dempetan langsung sama lahan gereja, mengeluh karena sejak awal pengelola gereja gak lakuin pendekatan apa pun ke RT dan RW.
Sementara warga yang bernama Irna mengakui sebenarnya sempat ada mediasi. Tapi pihak gereja dianggap tidak melaksanakan kesepakatan untuk menunda pembangunan gereja. “Hasil mediasi dengan warga minta ditunda, tapi dua hari kemudian mereka melakukan peletakan batu pertama,” ucap Irna.
Rudi Ardiansyah, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kalibaru, juga bersuara. Menurutnya, pihak gereja seakan-akan arogan karena tidak mengurus perizinan melalui ‘jalur bawah’ alias masyarakat lebih dahulu. “Malah mereka menempuh ‘jalur atas’, sehingga sampai perizinan turun tanpa pernah ditandatangani RT dan RW,” ujar Rudi. Alasan Itu juga yang bikin Rudi menampik kalau ini berhubungan dengan aksi intoleran. Rudi juga menuduh ada tanda tangan mencurigakan dalam dokumen izin, termasuk nama orang yang udah meninggal atau bukan warga sekitar.
Pihak gereja membantah semua tuduhan itu. Ini disampaikan oleh Ketua Bidang Marturia, Zetsplayrs Tarigan. Dia bilang mereka udah beberapa kali ketemu dengan perwakilan warga, bahkan sempat menggelar pertemuan resmi di kantor Camat Cilodong. “Kalau dikatakan tidak dilibatkan, kami sudah sering bertemu dengan Pak RW, Pak RT, RT.2 dan RT. 5 ada semua dokumentasinya,” ucap Tarigan.
Gak cuma sosialisasi, mereka juga menghibahkan sebagian lahannya. Baik buat akses jalan warga, membangun drainase, dan bahkan menyediakan tempat buat acara lingkungan, kayak 17 Agustusan. Bahkan undangan dan kesepakatan udah disampaikan ke RW.
Fakta lainnya, lahan gereja ini sebenarnya berada persis di samping dua gereja lain yang udah lama berdiri dan aktif. Dan gereja baru ini juga udah dapet izin resmi. IMB-nya dikeluarkan Pemerintah Kota Depok per 4 Maret 2025, lengkap dengan plang legal dari Dinas Perizinan.
Karena aksi penolakan itu, Pemerintah Kota Depok memutuskan untuk menunggu proses mediasi lanjutan. Kasus ini bikin kita bertanya-tanya ya. Kok masih saja Pemkot Depok kalah sama tekanan massa, padahal pihak gereja sudah memenuhi semua izin dan prosedurnya?
Kami sempat senang tahun 2024 lalu Depok tidak masuk dalam 10 kota intoleran dari Setara Institute. Padahal pada 2023, Depok menjadi kota paling intoleran. Semula kami menganggap, ada perbaikan yang dilakukan pemkot Depok maupun warganya. Tapi kasus ini menunjukkan kembali, Depok ternyata gak berubah.
Membangun rumah ibadah adalah hak konstitusional setiap warga negara. Karena itu, tidak ada pihak manapun yang boleh menggugurkan hak itu. Apalagi mereka sudah memenuhi semua izin dan prosedurnya. Tegakkan konstitusi, hormati hak membangun tempat ibadah bagi agama apapun!


