Jakarta, PIS – Jadi minoritas di Indonesia berat banget, Bestie PIS. Bukan cuma yang non-muslim, muslim pun kalo berbeda aliran juga mengalami tekanan. Contohnya, Muslim Ahmadiyah.
Jadi, baru-baru ini, beredar kopi surat edaran Bupati Sintang, Kalimantan Barat. Isinya sangat diskriminatif terhadap Muslim Ahmadiyah di sana. Intinya, menyudutkan keyakinan yang dipercaya Muslim Ahmadiyah.
Akibatnya, hak kebebasan beragama dan beribadah muslim Ahmadiyah dibatasi. Surat edaran Bupati Sintang itu jelas-jelas melanggar konstitusi, Bestie PIS. Sejak kapan pemerintah diberi mandat untuk menentukan mana kepercayaan warga yang dibenarkan dan sebaliknya?
Apa yang dilakukan Bupati Sintang jelas sudah mengintervensi keyakinan warga. Hal yang sama sekali haram dilakukan pemerintah. Lagi pula, konstitusi kita menjamin hak kebebasan beragama dan berkeyakinan semua warga.
Hak tidak bisa dikurangi siapapun, termasuk oleh pemerintah daerah. Surat edaran itu adalah rentetan intoleransi dan diskriminasi yang dialami Muslim Ahmadiyah di Sintang, Bestie PIS.
Tahun lalu pemerintah setempat membongkar Masjid Miftahul Huda milik Muslim Ahmadiyah. Aksi itu dilakukan karena pemerintah setempat terlalu takut dengan tekanan kelompok intoleran.
Mereka mempersekusi Muslim Ahmadiyah sekaligus menekan pemerintah setempat agar mengikuti kemauan jahat mereka. Dan bisa ditebak, pemerintah setempat tidak punya cukup nyali untuk menegakkan konstitusi.
Bupati Sintang nampaknya tidak hadir ketika Presiden Jokowi menegur seluruh kepala daerah untuk menjamin konstitusi bagi semua warganya. Mudah-mudahan pemerintah pusat memberi sanksi kepala daerah yang diskriminatif ini.
Agar ada efek jera bagi kepala daerah serupa di kemudian hari. Stop diskriminasi dan intervensi keyakinan warga!