Malaysia terbelakang banget ya soal kebebasan beragama dan hak asasi manusia. Masa warga di sana yang pindah agama dihukum mati? Kan ngawur banget! Pindah agama dalam konteks ini tentunya yang semula muslim menjadi non-muslim ya. Kalo non-muslim menjadi muslim, ya nggak masalah.
Informasi ini dikemukakan oleh YouTuber kece, Kumaila Hakimah, di Channel YouTube Forbidden Question. Kata Kumaila, kalau kamu lahir sebagai orang Melayu di Malaysia, kamu wajib Muslim. Kamu nggak boleh pindah agama, alias murtad. Kalo kamu pindah agama, ada hukuman pidana yang menanti kamu. Dan hukumannya nggak main-main. Meski berbeda-beda di tiap negara bagian, tapi kamu bakal jadi pesakitan di sana.
Di Terengganu, misalnya, kalau ada warga yang murtad, dia dikasih waktu 3 hari buat tobat. Kalau nggak mau, hukuman mati sudah menyambut dan harta disita negara. Udahlah nyawa melayang, auto miskin pula. Di Pahang, kalo ada yang nekat murtad, hukumannya berat banget. Didenda 5 ribu ringgit (sekitar 18 juta rupiah), 3 tahun penjara, dicambuk 6 kali, atau kombinasi semuanya! Di Kelantan, baru coba-coba murtad aja udah bisa kena rehabilitasi 36 bulan di Islamic Rehabilitation Center. Dan kalo tetep murtad, hukuman mati menunggu.
Masalahnya, negara mayoritas muslim yang terbelakang seperti ini bukan cuma Malaysia. Afghanistan, Brunei Darussalam, Iran, Maladewa, Mauritania, Qatar, Arab Saudi, Uni Emirat Arab, dan Yaman sebelas-duabelas. Sembilan negara mayoritas muslim itu juga menerapkan hukuman mati bagi murtad. Hukuman mati bagi warga yang pindah agama di zaman modern seperti sekarang jelas nggak masuk akal.
Memang dalam sejarah Islam, hukuman mati bagi muslim yang menjadi non-muslim pernah diterapkan. Dalam hadis yang diriwayatkan Bukhari, ada tiga kondisi seorang muslim darahnya halal ditumpahkan, alias boleh dibunuh. Di antaranya, kalau dia murtad atau keluar dari Islam. Karena itu, hak kebebasan beragama dibatasi di bawah kekuasaan Islam, mulai dari Kerajaan Muawiyah sampai kerajaan setelahnya. Bahkan, bisa dibilang konsep kebebasan beragama nggak dikenal saat itu.
Ini bukan terjadi cuma dalam Sejarah Islam sih, Sejarah Kristen pun demikian. Musababnya, karena kerajaan punya agama resminya sendiri. Rakyat harus mengikuti agama yang sama dengan agama kerajaan. Bagi rakyat yang membangkang, dia akan dihukum mati. Jadi, pindah agama ketika itu dianggap tindakan pengkhianatan.
Tapi dalam era modern, negara, sebagai pengganti kerajaan, diatur nggak memiliki agama, alias netral agama. Negara nggak memfavoritkan satu agama tertentu, tapi negara harus melayani semua pemeluk agama. Ditambah dalam Deklarasi Hak Asasi Manusia (HAM) Pasal 18, setiap orang punya hak kebebasan berpikir, hati nurani, dan beragama. Hak ini juga mencakup kebebasan untuk mengubah agama atau keyakinan tanpa takut dihukum. Atas dasar itu, negara nggak punya hak menghukum warganya yang pindah agama.
Dalam Islam sendiri ada prinsip yang menjadi landasan bagi kebebasan beragama. Yaitu, “La Ikraha Fid-Din”, tidak ada paksaan dalam beragama, Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 256. Memang, masih ada ulama yang keukeuh dengan pandangan bagi muslim yang murtad harus dihukum mati. Tapi mengingat konstitusi di Indonesia sangat menjunjung tinggi hak kebebasan beragama, pandangan itu hanyalah sekedar opini. Yuk, tolak pemaksaan beragama!