Video syur yang diduga mirip artis Rebecca Klopper viral lagi nih. Video ini sendiri viral setelah akun @MouthSic secara tiba-tiba bagiin link video itu pada 5 September lalu. Ada 2 link yang dibagiin akun itu yang isinya 2 video dengan durasi yang berbeda. Video pertama durasinya 4 menit sedangkan video kedua berdurasi 11 menit. Di video satunya tampak seorang perempuan yang diduga mirip Rebecca Klopper lagi ngelakuin masturbasi. Sementara di video lain terlihat perempuan mirip Rebecca lagi berhubungan intim dengan seorang laki-laki. Bahkan akun itu juga menyelipkan link telegram buat video itu loh. Kacau! Tapi belom bisa dipastiin nih apa video berdurasi 4 menit dan 11 menit emang beneran Rebecca atau cuma mirip aja.
Kasus video syur Rebecca bukan cuma kali ini aja loh. Media sosial dihebohkan dengan video syur Rebecca Klopper durasi 47 detik pada Mei 2023 lalu. Di video itu, perempuan mirip Rebecca keliatan lagi tidur. Sambil menutup matanya, dia membuka sebagian bajunya hingga bagian alat vitalnya terlihat. Di situlah sang perempuan terlihat sedang melakuan oral seks bersama seorang pria yang juga merekam video itu. Pas video itu viral, Rebecca minta maaf di hadapan publik soal tersebarnya video syur itu. Dia juga minta maaf ke keluarga Fadly Faisal, sang pacar, yang kena imbas dari skandal video syurnya..
Rebecca pun udah laporin kasus penyebaran video syur mirip dirinya berdurasi 47 detik yang viral itu. Dia laporin pemilik akun media sosial Twitter @dedekkugem ke Bareskrim Polri. Setelah ditelusuri diduga pria di video itu adalah mantan pacar Rebecca, Rezky Pahlevi. Rezki juga lah yang kabarnya nyebarin video itu dan ngancem Rebecca demi bisa dapetin uang dari Rebecca.
Kasus ini bisa jadi pembelajaran penting nih buat kita semua. Gak usah lah aktivitas yang sifatnya pribadi, terutama aktivitas seksual direkam. Karena ada kemungkinan video itu bisa tersebar ke masyarakat luas. Buat yang suka nyebar-nyebar video porno di media sosial maupun di media lainnya, ingat loh ada ancaman hukumannya. Bisa dijerat pasal berlapis yaitu UU ITE dan UU Pornografi. Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal 3 miliar rupiah. Yuk pake gadget kita sebijak mungkin!