Jadi, bener nggak sih Misa Natal 2025 di Wisma Sahabat Yesus (WSY), Pondok Cina, Depok, dibatalkan karena nggak punya izin? Isu ini rame setelah diangkat akun Instagram @akuratco pada 25 Desember. Pihak WSY lewat Romo Robertus Bambang Rudianto SJ menjelaskan, WSY itu bukan gereja. WSY adalah pusat pendampingan pastoral mahasiswa Katolik dari berbagai kampus di Jakarta Selatan dan Depok.
Pembatalan misa disebut sebagai bentuk menghormati proses dialog dengan warga dan demi menjaga ketenangan lingkungan. Keputusan ini diambil setelah ada koordinasi antara pengelola wisma, warga sekitar, dan pemerintah daerah. Pastoral Mahasiswa KAJ Unit Selatan menyampaikan bahwa Misa Malam Natal dan Hari Raya Natal di WSY dibatalkan. Alasannya berkaitan dengan kebijakan dan persoalan perizinan. Bukan cuma Misa Natal, ibadah rutin Sabtu dan Minggu juga dihentikan sementara. Penghentian ini berlaku sampai proses perizinan dinyatakan terpenuhi.
Tapi kegiatan sosial non-keagamaan tetap boleh jalan. Program bagi-bagi makan gratis untuk ojol dan warga sekitar tetap dilaksanakan. Pastoral Mahasiswa KAJ Unit Selatan juga menyampaikan permohonan maaf atas situasi ini. Mereka menegaskan tetap berkomitmen menempuh jalur dialog demi menjaga kerukunan. Pemerintah Kota Depok kemudian ikut turun tangan. Mahasiswa WSY dihimbau sementara beribadah di gereja terdekat yang sudah berizin.
Wali Kota Depok, Supian Suri, mendatangi WSY pada 24 Desember. Ia menyebut sudah ada musyawarah antara pihak wisma, warga, dan lurah. Hasil sementara menunjukkan pihak wisma sepakat membatalkan misa di lokasi tersebut. Pemerintah menyatakan masih mendalami persoalan ini. Supian menegaskan WSY adalah tempat pembinaan mahasiswa, bukan gereja umum. Misa Natal juga disebut bukan kegiatan rutin di lokasi itu. Dari hasil pemantauan, disepakati misa saat itu tidak dilaksanakan di WSY.
Namun setelah ditelusuri lebih lanjut, Misa Natal akhirnya tetap dilaksanakan. Isu intoleransi kemudian ditepis oleh pengelola wisma, tokoh lintas agama, dan FKUB. Mereka menyebut pembatalan sebelumnya adalah bagian dari proses dialog. Romo Rudi mengapresiasi dukungan kelurahan, kepolisian, dan tokoh lintas agama. Ia menyebut perayaan Natal sebagai momen silaturahmi antarwarga. Menurutnya, iman dan moral tidak bisa dipisahkan dari sikap saling menghormati. Ia menegaskan iman lintas agama diwujudkan lewat penghormatan terhadap sesama.
Tapi secara fakta, kasus WSY ini menunjukkan pola klasik persoalan kebebasan beragama di Indonesia. Bukan larangan langsung dari negara, tapi pembatasan lewat mekanisme sosial dan administratif. Padahal UUD 1945 Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) jelas menjamin kebebasan beribadah. Negara seharusnya aktif melindungi hak ini, bukan cuma jadi mediator tekanan sosial. Dalam kasus WSY, pembatalan bukan karena putusan hukum. Tapi karena alasan “ketenangan lingkungan”. Hak beribadah seharusnya tidak tunduk pada suara mayoritas.
Soal izin juga sering disalahpahami. WSY bukan rumah ibadah umum, tapi komunitas pastoral tertutup. Dalam UU, ibadah internal komunitas tidak wajib izin rumah ibadah permanen. Penghentian ibadah sementara ini pada dasarnya adalah penangguhan hak. Dan itu bertentangan dengan standar HAM internasional. Data Setara Institute dan Komnas HAM menunjukkan pelanggaran kebebasan beragama sering terjadi di level lokal. Bentuknya kerap berupa tekanan dari warga dan aparat setempat. Pola serupa juga terlihat di kasus GMII Betlehem Jonggol.
Dialog itu penting, tapi tidak bisa dijadikan alasan membatalkan hak. Dialog hanya adil kalau posisi semua pihak setara. Kalau hak konstitusional kalah oleh tekanan sosial, itu bukan kompromi. Itu indikator intoleransi berbasis agama. Ini soal apakah hak beribadah benar-benar dilindungi. Negara tidak boleh netral di hadapan intoleransi. Yuk gaungkan terus toleransi di Indonesia!


