Jakarta, PIS – Kawan PIS, rencana relokasi SDN 1 Pondok Cina, Depok, makin panjang nih. Kabar terbaru, Walikota Depok, Mohammad Idris, dilaporin ke Polda Metro Jaya tanggal 13 Desember kemarin.
Yang laporin, pengacara Deolipa Yumara. Tuduhannya, pelantaran murid sehingga murid nggak dapat hak pendidikan. Dalam laporan itu, dibilang para murid SDN 1 Pondok Cina nggak bisa bersekolah sejak 13 November sampai 13 Desember 2022.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok juga nggak datangin guru atau tenaga pengajar untuk kegiatan belajar mengajar. Karena itu, Walikota Depok diduga melanggar Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.
Buat Kawan PIS yang nggak ikutin perkembangan. Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok maksa alihfungsiin SDN 1 Pondok Cina jadi masjid raya. Tapi rencana itu ditolak orangtua murid.
Soalnya, Pemkot Depok nggak nyiapin rencana alihfungsinya secara matang. Akibatnya, hak para murid untuk dapat pendidikan yang layak dikorbanin. Kasus alihfungsi SDN 1 Pondok Cina ini terus jadi isu nasional dan dapat perhatian beberapa lembaga negara.
Komnas HAM datang ke SDN 1 Pondok Cina dan berdialog dengan orangtua murid. Orangtua murid cerita anak-anaknya ngalamin kerugian moril dan materiil. Juga bully dan diskriminasi.
Karena kuatnya tekanan publik, Walikota Depok akhirnya nyerah. Kemarin, dia ngumumin penundaan alihfungsi SDN 1 Pondok Cina. Laporan itu saat ini masih dipelajari kepolisian. Lepas dari apapun yang terjadi, setiap anak berhak dapat pendidikan dasar yang layak.
Semoga kasus alihfungsi SDN 1 Pondok Cina bisa segera selesai dengan baik. Sehingga anak-anak bisa kembali ke sekolah dengan perasaan tenang, nyaman, dan gembira. SOLIDARITAS KITA UNTUK SDN 1 PONDOK CINA.