Jakarta, PIS – Ada darurat toleransi di Cilegon. Walikota dan Wakil Walikota Cilegon ikut menandatangani petisi penolakan pendirian gereja HKBP di Cilegon. Ini terjadi pada 7 September lalu.
Ketika itu massa yang menamakan diri ‘Komite Penyelamat Kearifan Lokal Kota Cilegon’ mendatangi kantor Walikota Cilegon. Mereka ingin menyampaikan penolakan rencana pendirian gereja HKBP Maranatha di Kota Cilegon.
Massa diterima walikota dan wakil walikota di ruang rapat. Massa kemudian mendesak keduanya untuk ikut menandatangani petisi yang tertulis di kain kafan putih sebagai bentuk persetujuan atas penolakan itu.
Takluk dengan desakan itu, Walikota dan Wakil Walikota Cilegon pun menandatangani petisi. Dalam video yang viral, kedua pimpinan kota itu tidak terlihat berusaha memberikan pengertian kepada massa bahwa aspirasi mereka tidak benar menurut konstitusi.
Esoknya, setelah muncul banyak protes atas tindakan itu, Walikota Cilegon menyebarkan siaran pers. Tapi dia sama sekali tidak menyampaikan permintaan maaf. Dia justru mengatakan Pemkot Cilegon belum pernah menerima permohonan pendirian rumah ibadah.
Kalaupun ada, persyaratan pembangunan gerejanya belum terpenuhi. Apa yang disampaikan Walikota Cilegon itu berseberangan dengan apa yang disampaikan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebelumnya.
Yaqut menyatakan sudah berkali-kali menyampaikan dan mendatangi Walikota Cilegon agar izin pendirian Gereja HKBP dikeluarkan. Izin dari warga dan kepala desa dianggap sudah selesai.
Hambatan justru datang dari pemerintah daerah, kata Yaqut. Karena itu, Yaqut berjanji akan memperjuangkan izin pendirian Gereja HKBP segera diterbitkan. Mudah-mudahan tindakan melawan konstitusi yang dilakukan Walikota dan Wakil Walikota Cilegon mendapat teguran keras dari pemerintah pusat. Mari terus lawan intoleransi!