Dana Nasabah 1.3 Triliun Raib di Investasi Berbasis Syariah

Published:

Kejahatan keuangan berkedok syariah kembali memakan korban. Kerugiannya pun tak main-main, uang sebesar Rp 1,3 triliun punya nasabah raib! Pelakunya adalah PT Dana Syariah Indonesia atau DSI. Nama DSI sebelumnya dikenal cukup kredibel di dunia keuangan digital. DSI merupakan platform fintech peer-to-peer lending berbasis syariah yang telah mengantongi izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

DSI bukan pemain baru di industri fintech. Perusahaan ini berdiri sejak tahun 2018 dan berfokus pada pembiayaan proyek-proyek properti. Skema bisnisnya menghubungkan investor ritel dengan pengembang properti yang membutuhkan modal. Seluruh transaksi diklaim menggunakan prinsip syariah dan bebas dari praktik riba. Akad-akad yang digunakan disebut telah sesuai dengan ketentuan agama. Klaim inilah yang membuat banyak orang merasa aman dan percaya. Investasi DSI tidak hanya dianggap menguntungkan, tetapi juga dipersepsikan sebagai investasi yang “halal”.

Namun, rasa aman itu perlahan runtuh ketika DSI terseret kasus gagal bayar. Nilai gagal bayar tersebut tidak kecil, bahkan disebut mencapai triliunan rupiah. PT DSI diduga memiliki dana macet sekitar Rp1,3 triliun. Dana tersebut merupakan uang milik kurang lebih 4.500 investor. Hingga kini, dana para investor itu belum juga dapat dicairkan. Uang mereka terjebak dalam skema gagal bayar yang tak kunjung menemukan solusi. Ironisnya, dana likuid yang dimiliki perusahaan disebut hanya sekitar Rp3,5 miliar. Angka ini sangat timpang jika dibandingkan dengan total kewajiban yang harus dibayarkan.

Direktur Utama DSI, Taufiq Aljufri, menyebut kondisi ekonomi sebagai penyebab utama. Menurutnya, tekanan ekonomi membuat para borrower gagal menyelesaikan proyek. Namun, alasan tersebut sulit diterima sepenuhnya oleh publik. Banyak pihak mempertanyakan lemahnya manajemen risiko sejak awal. OJK akhirnya menjatuhkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha sejak 15 Oktober 2025. Meski begitu, hingga hari ini perjuangan para korban masih terus berjalan. Salah satu korban, sebut saja Desi, mengaku tergiur imbal hasil hingga 18 persen per tahun. Sejak tahun 2020, ia telah menanamkan dana hampir Rp494 juta di DSI. Namun, hingga kini dana tersebut belum juga kembali.

Kasus DSI menambah daftar panjang masalah fintech lending di Indonesia. Penipuan investasi sejatinya bukan fenomena baru di negeri ini. Kasus serupa terus berulang dengan wajah berbeda, tetapi pola yang hampir sama. Mulai dari skema konvensional hingga yang dibungkus label syariah. Sebut saja kasus Indra Kenz–Binomo, KSP Indosurya, hingga berbagai proyek perumahan syariah bermasalah. Semuanya memanfaatkan satu celah yang sama, yaitu kepercayaan publik.

Masyarakat kerap tergoda iming-iming keuntungan instan. Banyak orang ingin untung besar dalam waktu singkat dengan risiko yang terasa kecil. Terlebih jika investasi tersebut dibungkus dengan embel-embel syariah. Masih banyak yang mengira kata “syariah” identik dengan tanpa risiko. Di sinilah celah dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Padahal, semua bentuk investasi tetap memiliki potensi gagal. Label “syariah”, “halal”, dan “tanpa riba” kerap dijadikan alat pemasaran untuk menekan kecurigaan. Ketika agama dan janji keuntungan dipadukan, kewaspadaan publik pun menurun.

Kasus DSI seharusnya menjadi alarm keras bagi semua pihak. Investasi tetaplah investasi, apa pun embel-embel yang digunakan. Yuk, jadi masyarakat yang cerdas!

Artikel Terkait

Terbaru

spot_img