Biadab! Lima siswa SMP di Cianjur, Jawa Barat menjadi korban perundungan dan kekerasan. Para korban dipaksa bersujud sambil mencium kaki para pelaku. Lebih biadab lagi, para korban juga ditendang, dipukul, bahkan ada yang ditabrak sepeda motor.
Para pelaku adalah kakak kelas korban. Enam pelaku masih di bawah umur dan satu pelaku sudah dewasa berinisial AJ (22). Ketujuh pelaku sekarang diamankan polisi. Mereka dijerat Pasal Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
Otak pelaku AJ bilang perundungan itu dilakukan karena dendam masa lalu. Katanya, dulu waktu sekolah dia pernah mendapatkan perlakuan yang sama dari kakak kelasnya.
Perundungan di lingkungan sekolah menjadi masalah serius di negeri ini. Setiap tahun jumlahnya terus meningkat, bahkan sampai jatuh korban. Dalam laporan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), sepanjang tahun 2022, setidaknya sudah ada lebih dari 226 kasus kekerasan fisik dan psikis, termasuk perundungan.
Lebih mengerikan lagi, Indonesia berada di posisi kelima tertinggi dalam kasus perundungan di lingkungan sekolah. Perundungan adalah salah satu dari tiga ‘dosa besar’ di dunia Pendidikan, selain intoleransi dan kekerasan seksual.
Ini adalah tugas kita semua, tak hanya pemerintah. Seluruh ekosistem sekolah, hingga masyarakat harus berperan aktif dalam upaya pencegahan perundungan agar kasus serupa nggak terulang lagi.
Yuk, sama-sama lawan perundungan!



