Rizieq Shihab and the gank ngelawak lagi nih. Dia ajuin gugatan 30 September ke Jokowi, alias G30S/Jokowi. Mereka nuntut Jokowi 5 triliun lebih atas tuduhan perbuatan melawan hukum (PMH). Gugatannya udah resmi masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (TAMAK) dibentuk Rizieq untuk ngurus gugatan.
Di petitumnya, mereka minta Jokowi dinyatakan bersalah dan bayar ganti rugi. Jumlahnya? Setara dengan utang luar negeri Indonesia dari 2014-2024. Mereka juga minta negara nggak kasih rumah atau uang pensiun buat Jokowi. Terakhir, mereka mau Jokowi minta maaf dan ngaku udah bohong ke rakyat.
Btw ya, mereka tuding Jokowi bohong sejak jadi Gubernur DKI sampai Presiden RI. Kebohongan yang dimaksud itu seperti menyalahgunakan mekanisme, sarana, dan prasarana ketatanegaraan. Mereka bilang kebohongan Jokowi bisa mencoreng sejarah bangsa yang ngejunjung nilai kejujuran. Menanggapi gugatan itu, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Shanti Purwono angkat suara. Dini bilang, gugatan itu hak warga negara dan Istana menghormatinya.
Tapi, dia juga ngingetin, langkah hukum harus serius dan bertanggung jawab. Berkaitan dengan kinerja Jokowi, seharusnya ya diserahkan kepada masyarakat bagaimana penilaiannya. Sekarang, Istana masih pantau dulu, apakah gugatan ini buat Jokowi sebagai presiden atau pribadi.
Hmm, Rizieq emang seneng banget ya bikin keributan. Mungkin itu cara dia naikin posisi tawarnya. Maklum, selama ini kan dia tersingkir dari pusaran politik nasional karena kesandung kasus chat mesum. Bukannya berani hadapin dugaan kasus itu, eh dia malah buron ke Arab Saudi selama 3 tahun.
Indonesia selama dipimpin Presiden Jokowi mengalami perkembangan yang luar biasa. Karena itu, berbagai survei nunjukin kepuasan pada kinerja Pemerintahan Jokowi di atas 70%! Jadi, masih yakin dengan tuduhan dan ujaran kebencian yang selama ini disebar Rizieq and the gank? Kita pantau aja, apa iya Rizieq bisa buktiin kalau Jokowi bersalah. Atau jangan-jangan, cuma cari sensasi?
Yuk, jadi tokoh agama yang sepantasnya!


