Para investor MBG atau pemilik dapur MBG ngamuk. Mereka menggeruduk kantor Badan Gizi Nasional (BGN), operator program MBG. Kira-kira kenapa ya? Pada 8 Juni lalu, sejumlah investor SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) wilayah 3T menggeruduk kantor pusat BGN di Menteng, Jakarta Pusat. Mereka terdiri dari Anjas Pramono selaku Wakil Sekretaris APGI 3T, Marthen investor SPPG di perbatasan Indonesia-Malaysia, serta sejumlah investor lain dari berbagai daerah. Dalam aksi tersebut, salah satu investor bahkan sempat berteriak meminta pertanggungjawaban pimpinan baru BGN.
Mereka mengaku telah menyelesaikan pembangunan dapur dan fasilitas pendukung sejak akhir 2025. Namun hingga kini dapur yang dibangun belum memperoleh kepastian operasional. Kedatangan mereka ke kantor BGN bertujuan meminta kejelasan terkait kelanjutan program. Sebab investasi yang telah dikeluarkan bernilai sangat besar sementara fasilitas yang dibangun belum dimanfaatkan. Para investor juga mengaku kebijakan di lapangan menjadi tidak jelas setelah pejabat yang sebelumnya memberikan komitmen tersandung kasus hukum. Akibatnya, izin operasional yang ditunggu-tunggu tak kunjung diterbitkan. Kerugian yang diklaim para investor pun mencapai angka fantastis. Salah satu investor di Sukabumi mengaku mengalami kerugian hingga Rp218 miliar. Sementara Marthen di Nunukan mengaku telah menggelontorkan miliaran rupiah untuk membangun enam titik SPPG.
Sebelumnya, BGN menjanjikan penggantian biaya pembangunan sekitar Rp1,5 miliar per unit SPPG yang telah selesai dan lolos verifikasi. Karena itu banyak investor berani menggunakan dana pribadi untuk membangun fasilitas lebih awal. Akar persoalan ini bermula pada awal hingga pertengahan 2025. Saat itu BGN gencar mencari mitra swasta untuk mempercepat pembangunan infrastruktur MBG, terutama di wilayah 3T. Karena pembangunan ribuan titik secara bersamaan membutuhkan biaya besar, digunakanlah skema dana talangan dari investor. Investor diminta membangun dapur, instalasi air, listrik, hingga ruang penyimpanan sesuai standar yang ditentukan. Sebagai imbalannya, biaya pembangunan dijanjikan akan diganti melalui mekanisme kerja sama jangka panjang. Investor juga disebut akan menjadi pengelola resmi pasokan makanan setelah dapur beroperasi.
Namun di lapangan muncul persoalan lain. Sejumlah investor mengaku diwajibkan membeli perlengkapan tertentu dari vendor yang direkomendasikan oknum di pusat, mulai dari omprengan, tumbler, hingga perlengkapan pendukung lainnya. Bahkan ada klaim bahwa sertifikasi dapur dapat terhambat jika tidak mengikuti rekomendasi tersebut. Setelah dana dikeluarkan, sebagian investor mengaku barang tidak kunjung diterima atau dapur tetap belum bisa beroperasi. Situasi makin rumit setelah terjadi pergantian kepemimpinan di BGN. Manajemen baru disebut membekukan berbagai komitmen dan skema kerja sama yang dibuat sebelumnya. Alasannya karena skema tersebut dinilai memiliki persoalan prosedural dan membutuhkan peninjauan ulang.
Di sisi lain, para investor merasa sudah menjalankan seluruh kewajiban yang diminta. Mereka telah membangun fasilitas, mengeluarkan modal besar, dan menunggu operasional berbulan-bulan. Karena itu mereka menuntut kepastian hukum dan kejelasan nasib investasi yang telah dikeluarkan. Kasus ini menunjukkan pentingnya tata kelola yang kuat dalam program berskala nasional. Sebab ketika komitmen investasi tidak ditopang regulasi yang jelas, pergantian pejabat dapat menimbulkan ketidakpastian bagi seluruh pihak yang terlibat. Yang perlu dilakukan sekarang adalah audit menyeluruh terhadap seluruh proyek yang telah terbangun, verifikasi aset di lapangan, serta penetapan status hukum setiap kerja sama yang sudah berjalan. Pemerintah juga perlu memastikan mekanisme kemitraan ke depan memiliki dasar hukum yang jelas, transparan, dan tidak bergantung pada komitmen individu pejabat tertentu. Jangan sampai program yang bertujuan meningkatkan gizi masyarakat ini justru kehilangan kepercayaan publik akibat lemahnya tata kelola dan dugaan penyimpangan. Yuk kawal terus kasus MBG!


