Tahu kan Mahkamah Internasional (ICJ) pernah memutuskan aksi pendudukan Israel atas Palestina di Gaza itu tindakan ilegal dan melanggar hukum internasional? Informasi ini viral lagi setelah diposting politisi PDIP, Rieke Dyah Pitaloka, di akun TikTok pada 8 Juni lalu. Postingan itu sudah dilihat hampir 200 ribu pengguna TikTok. Masalahnya, Israel memandang sebelah mata putusan ICJ itu. Sekedar mengingatkan, ICJ pernah mengeluarkan putusan yang memenuhi rasa keadilan warga global. Keputusan itu dikeluarkan di Istana Perdamaian, Den Haag, Belanda pada 19 Juli 2024.
Setelah dua tahun berlalu, keputusan hukum tertinggi dunia ini seolah diabaikan begitu saja Pemerintah Israel. Bahkan, terkesan tidak memberikan dampak ke Israel, terutama terkait aksi militer Israel di Gaza. Memang setelah kesepakatan gencatan senjata pada 2026, eskalasi serangan fisik Israel ke Gaza terlihat berkurang. Meski begitu, Israel terpantau masih terus melakukan serangan udara, drone, dan operasi darat terbatas di zona tertentu Gaza. Bahkan militer Israel menerapkan batas wilayah baru yang membelah Jalur Gaza dan dikenal dengan sebutan Yellow Line. Aturan baru ini membuat masyarakat Gaza terkurung dan hanya bisa menempati kurang dari 50% wilayah total mereka sendiri. Dampak fatalnya, lahan-lahan pertanian produktif milik warga lokal kini sama sekali tidak bisa lagi diakses.
Ditambah lagi, otoritas Israel kembali menutup pintu-pintu perbatasan utama termasuk gerbang logistik Kerem Shalom dan Rafah. Penutupan sepihak ini berdampak langsung pada mandeknya pasokan makanan, air bersih, obat-obatan, hingga bahan bakar. Imbasnya, lebih dari satu juta anak-anak di Gaza terancam kelaparan ekstrem. Kondisi diperparah oleh hancurnya infrastruktur sanitasi yang memicu wabah penyakit kulit, pes, hingga serbuan tikus di kamp pengungsian. WHO mencatat ada 18 ribu orang termasuk 4 ribu anak-anak mengalami luka parah atau sakit kronis yang gagal diobati. Merespons hal ini, Sekjen PBB resmi memasukkan militer Israel ke daftar hitam terkait kekerasan seksual dan pelanggaran hak anak.
Konflik memanas lagi di awal Juni 2026 saat organisasi hukum, Adalah Legal Center, melayangkan protes keras ke Israel. Protes ini dipicu langkah sepihak Israel yang membuka tender baru untuk eksplorasi gas alam di laut lepas pantai Gaza. Padahal secara hukum internasional, area eksplorasi laut tersebut sepenuhnya merupakan hak kedaulatan milik bangsa Palestina. Tapi di sisi lain, keputusan tegas ICJ perlahan mulai memicu efek domino yang menjepit posisi diplomatik Israel di dunia. Negara-negara Eropa kini mulai berani bertindak tegas menjatuhkan sanksi ekonomi sepihak dan membekukan aset para pemukim ilegal. Putusan hukum dari ICJ ini pula yang menjadi landasan moral kuat bagi PBB untuk berani mem-blacklist militer Israel.
FYI, putusan ICJ itu dimulai dari pidato pembukaan Menteri Luar Negeri Palestina Riyad Al Maliki di gedung ICJ. Di hadapan hakim, dia menegaskan pendudukan Israel atas Palestina ilegal, melanggar hukum internasional, dan wajib dihentikan tanpa syarat. Dia juga bersaksi Israel tidak menyisakan pilihan bagi warga Palestina selain pengusiran, penahanan, atau kematian. Setelah mengkaji argumen Palestina dan puluhan negara selama beberapa bulan, ICJ akhirnya membacakan putusan hukum. Ada lima poin mutlak yang secara tegas disampaikan ICJ. Di antaranya, keberadaan dan pendudukan Israel yang terus berlanjut di Jalur Gaza, Tepi Barat, dan Yerusalem Timur adalah ilegal. Israel diwajibkan untuk mengakhiri kehadiran ilegalnya di seluruh wilayah tersebut secepat mungkin. Israel juga diwajibkan memberikan kompensasi atau ganti rugi atas segala kerusakan yang dialami masyarakat Palestina akibat pendudukan. Dunia juga dilarang keras memberikan bantuan apa pun yang bisa melanggengkan proses pendudukan di sana.
Putusan ICJ ini menjadi bukti dunia internasional secara sah mengakui pelanggaran kemanusiaan yang terjadi di sana. Memang putusan ICJ tidak menghentikan sepenuhnya penindasan yang dilakukan Israel di Gaza. Tapi dunia dan banyak negara di Eropa tidak lagi melihat Israel dengan pandangan simpatik. Kini, Israel adalah negara agresor yang dikecam dunia. Yang perlu dipikirkan kemudian adalah apa tindakan tegas untuk benar-benar menghentikan semua kekejaman Israel di Gaza? Solidaritas kita untuk Palestina!


