Alhamdulillah, ada kabar baik untuk jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS), Sewon, Bantul, Yogyakarta yang menjadi korban intoleransi. Kasus ini sudah memasuki tahap penyidikan oleh Polda DIY. Penyidik telah melakukan gelar perkara pada 26 Mei lalu dan memeriksa 16 orang saksi. Polisi juga sedang mengumpulkan serta memeriksa rekaman CCTV untuk menentukan tersangka. Berdasarkan bukti video dan hasil penyidikan, tersangka dipastikan lebih dari satu orang.
Polisi tidak hanya menjerat pelaku dengan pasal gangguan ibadah, tetapi juga Pasal 20 KUHP baru terkait keterlibatan bersama dalam tindak pidana. Polda DIY menegaskan akan mengusut tuntas kasus ini karena kebebasan beragama dijamin konstitusi. Nama-nama tersangka akan ditetapkan setelah peran masing-masing terpetakan dengan jelas. Sementara itu, Humas GMS Pusat telah melengkapi dan mengirim dokumen tambahan yang diminta Pemkab Bantul.
Pasca kejadian, Bupati Bantul sempat menawarkan Pendopo Kabupaten sebagai lokasi ibadah sementara. Namun GMS memilih beribadah secara online karena mempertimbangkan jarak bagi jemaat. Anehnya, pihak FJI justru melaporkan balik gereja dengan tuduhan manipulasi laporan. Namun bentuk manipulasi yang dimaksud tidak dijelaskan secara rinci.
Buat yang belum mengikuti kasusnya, pada Minggu, 24 Mei, jemaat GMS menggelar ibadah syukur perdana di bangunan sewa baru di Glugo, Sewon. Di tengah ibadah, sekitar 25 orang dari Laskar Forum Jihad Islam (FJI) DIY datang ke lokasi. Aksi penghentian ibadah berlangsung sekitar pukul 07.59 hingga 09.05 WIB. Dalam video yang beredar, terlihat sejumlah orang masuk sambil berteriak dan memprotes jalannya ibadah. Situasi sempat memanas sebelum polisi datang mengamankan keadaan. Massa mempertanyakan izin operasional tempat ibadah tersebut. Aksi itu berujung pada pembubaran paksa dan intimidasi terhadap jemaat. Massa beralasan kegiatan itu belum mengantongi izin resmi. Mereka juga mengklaim khawatir kegiatan tersebut mengganggu keharmonisan warga.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polda DIY pada 25 Mei. Pemkab Bantul mengaku sebenarnya sudah melakukan antisipasi sehari sebelumnya. Pertemuan telah melibatkan pihak gereja, kepolisian, pemerintah kapanewon, dan Kesbangpol. Namun saat hari pelaksanaan, massa tetap datang ke lokasi ibadah. Pemerintah juga menjelaskan bahwa GMS telah memiliki Surat Keterangan Tanda Lapor dari Kementerian Agama sebagai dasar kegiatan ibadah.
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, menyayangkan pembubaran tersebut. Menurutnya, tidak boleh ada pihak yang merasa paling benar sendiri dan masyarakat harus belajar memahami perbedaan. Staf Khusus Menteri Agama, Gugun Gumilar, juga menyebut pembubaran ibadah sebagai pelanggaran hukum serius. Ia meminta agar para pelaku segera diproses hukum.
Kasus ini menunjukkan bahwa persoalan kebebasan beragama di Indonesia sering kali tidak berhenti pada urusan administrasi. Masalah utamanya muncul ketika ada kelompok yang merasa berhak menentukan boleh atau tidaknya suatu ibadah berlangsung. Dalam negara hukum, keberatan terhadap legalitas suatu kegiatan seharusnya disampaikan melalui jalur hukum dan pemerintah, bukan melalui mobilisasi massa yang berujung intimidasi atau penghentian paksa.
Karena itu, langkah Polda DIY menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan menjadi sangat penting. Bukan hanya untuk memberi keadilan kepada korban, tetapi juga menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh kalah oleh tekanan kelompok tertentu. Jika praktik pembubaran ibadah dibiarkan, yang terancam bukan hanya hak satu kelompok agama, melainkan kepastian hukum dan perlindungan hak konstitusional seluruh warga negara. Harapannya, pihak kepolisian dapat menuntaskan kasus ini secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih. Sehingga menjadi pesan tegas bahwa intimidasi maupun pembubaran paksa kegiatan ibadah tidak memiliki tempat di negara hukum Indonesia. Yuk lawan intoleransi!


