USTADZ ABDUL SOMAD BILANG, LGBT LAYAK DIHUKUM MATI

Published:

Ustadz Abdul Somad kembali mengeluarkan pernyataan kontroversial. Beredar di media sosial rekaman ceramahnya bahwa DPR seharusnya membuat aturan khusus soal LGBT. Menurutnya, aparat kesulitan bertindak karena belum ada payung hukum yang mengatur hal tersebut.

Dalam potongan ceramah yang beredar dan diunggah akun Instagram rmol.id, Abdul Somad menceritakan sebuah kasus dua laki-laki yang ditangkap di toilet masjid. Menurutnya Satpol PP sebenarnya sudah menangkap dua pria yang melakukan perbuatan tidak senonoh di toilet masjid, tapi dalam 24 jam sudah lepas lagi. “Kenapa? Tidak ada payung hukum untuk menghukum”, lanjutnya. Dari situ, sang ustad meminta DPR RI membuat aturan khusus mengenai LGBT. Dia mengkritik para anggota dewan yang menurutnya lebih bersemangat membahas undang-undang bernilai ekonomi dibandingkan aturan terkait moralitas seperti LGBT. “Kenapa mereka tidak mau membahas pasal ini? Karena pasal ini kering, tidak ada duitnya”, ucapnya lagi.

Tidak hanya itu, Abdul Somad juga menyatakan dalam Islam, pelaku hubungan seksual sesama jenis harus dihukum berat. Bahkan harus dihukum mati, katanya. Pernyataan keras dari Abdul Somad ini tentu terasa sangat kontroversial. Sebagian umat Islam barangkali menyetujuinya karena apa yang dikatakannya terkesan memang sangat Islami. Tapi apakah benar, harus dihukum mati? Atau lebih sederhana lagi, apakah memang dalam Islam ada pengharaman mutlak terhadap LGBT?

Nyatanya, dan ini perlu diketahui, di kalangan ulama sendiri ada perbedaan pendapat soal hadis ini. Di Indonesia saja seorang guru besar agama Islam meragukan adanya pengharaman LGBT. Profesor Musdah Mulia secara terbuka menyatakan bahwa dalam Islam tidak ada pengharaman terhadap orientasi seksual, dalam arti Gay ataupun Lesbian. Dia bahkan menyatakan homoseksual adalah kodrat alamiah dari Tuhan (sunnatullah). Menurut Prof Musdah, orientasi homoseksual bersifat inheren dan tidak dipilih, sehingga tidak dilarang dan bukan dosa. Yang dilarang secara tegas dalam Islam adalah tindakan atau perilaku seksual menyimpang (seperti sodomi/liwath) yang bersifat memaksa atau menggunakan kekerasan. Dalam hal kisah Nabi Luth, Prof. Musdah menganggap yang dihukum Allah adalah tindakan kekerasan seksual, pemaksaan, dan perilaku menyimpang, dan bukan orientasi homoseksual itu sendiri.

Jadi, sebenarnya tidak ada kesepakatan tunggal dalam Islam tentang hukuman terhadap LGBT. Di Indonesia sendiri, seperti dikatakan Ustad Abdul Somad, memang tidak ada hukum yang mempidanakan LGBT. Sampai hari ini, dan mudah-mudahan sampai kapanpun nanti, menjadi LGBT bukan tindak pidana di Indonesia. Artinya, seseorang tidak bisa dipenjara hanya karena orientasi seksualnya. Yang dihukum adalah perbuatannya. Kalau ada kekerasan seksual, pencabulan anak, pemerkosaan, eksploitasi, atau tindak pidana lain, pelakunya tetap bisa diproses hukum tanpa melihat dia hetero atau homoseksual.

Kalau pertanyaannya dilanjutkan, apakah DPR bisa membuat undang-undang anti-LGBT seperti yang diusulkan UAS? Secara teori, tentu saja DPR memiliki kewenangan membentuk undang-undang. Tetapi proses itu tak bisa berdiri sendiri. Setiap aturan harus mempertimbangkan UUD 1945, prinsip negara hukum, hak konstitusional warga negara, putusan pengadilan, serta juga berbagai komitmen internasional yang sudah diratifikasi Indonesia. Karena itu, isu kriminalisasi LGBT selalu berada di persimpangan antara tiga hal besar: nilai agama dan moral, kebijakan pidana, dan perlindungan hak asasi manusia. Tiga aspek ini tidak selalu mudah dipertemukan.

Walau begitu, bukan berarti Indonesia sama sekali tidak punya aturan terkait isu tersebut. Ada satu wilayah yang menjadi pengecualian, yaitu Aceh. Karena memiliki status otonomi khusus, Aceh menerapkan Qanun Jinayat yang mengatur sejumlah pelanggaran syariat, termasuk hubungan seksual sesama jenis. Dalam beberapa tahun terakhir, sudah ada sejumlah kasus pasangan gay yang dijatuhi hukuman cambuk di depan umum setelah diputus bersalah oleh Mahkamah Syariah. Bagi pendukung qanun tersebut, aturan ini dianggap sebagai bagian dari identitas dan kekhususan Aceh. Namun bagi banyak aktivis hak asasi manusia, hukuman itu dipandang sebagai bentuk kriminalisasi terhadap hubungan sesama jenis yang dilakukan secara suka sama suka oleh orang dewasa.

Perdebatan ini menunjukkan bahwa Indonesia memang tidak sepenuhnya memiliki satu pendekatan yang seragam terhadap isu LGBT. Di luar Aceh, ada juga sejumlah perda atau kebijakan daerah yang berkaitan dengan “penyakit masyarakat”, “maksiat”, atau “perilaku seksual menyimpang”. Masalahnya, beberapa aturan tersebut memiliki ruang tafsir yang cukup luas. Akibatnya, dalam praktik di lapangan, kebijakan semacam itu dapat digunakan untuk menyasar kelompok LGBT. Belum lama ini misalnya, muncul wacana Raperda di Jawa Barat yang berkaitan dengan perlindungan keluarga dari perilaku seksual menyimpang. Bagi sebagian masyarakat, aturan seperti ini dianggap penting untuk menjaga moral publik. Tetapi di sisi lain, muncul pertanyaan apakah aturan tersebut nantinya akan berfokus pada perilaku yang melanggar hukum, atau justru mengarah pada penghukuman orientasi seksual seseorang.

Kita tidak bisa menutup mata bahwa selama ini ada banyak kasus diskriminasi terhadap kelompok LGBT. Salah satu yang paling ramai adalah kasus dua pria yang terekam berciuman di lingkungan Politeknik Negeri Jakarta atau PNJ, 2 Juni 2026. Video itu viral di media sosial dan memancing reaksi besar. Menurut keterangan pihak kampus, salah satu dari mereka merupakan mahasiswa PNJ, sedangkan satu lainnya adalah orang luar. Mereka berdua mengalami persekusi massa sesama mahasiswa. Pihak kampus akhirnya mengamankan keduanya untuk menghindari amukan massa. Mahasiswa yang terlibat itu bahkan berpotensi menerima sanksi disiplin maksimal berupa pemberhentian sesuai kode etik kampus.

Ada juga kasus penggerebekan terhadap seorang mahasiswa di sebuah rumah kos di Padang, Sumatera Barat, pada Mei 2026. Video penggerebekan tersebut viral di media sosial dan diikuti dengan penyebaran identitas serta tekanan publik. Pihak kampus kemudian melakukan pemeriksaan internal, bahkan muncul pemberitaan mengenai sanksi akademik berupa drop out. Selain itu, beberapa tahun terakhir juga terjadi sejumlah penggerebekan terhadap acara yang dikaitkan dengan komunitas LGBT. Misalnya, pengamanan puluhan orang dalam sebuah kegiatan yang disebut sebagai “family gathering” di sebuah vila di kawasan Megamendung, Bogor, pada Juni 2025. Sebelumnya, pada Februari 2025, polisi juga menggerebek pesta dan pertemuan sesama jenis di sebuah hotel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Kasus-kasus seperti ini jelas memunculkan perdebatan di masyarakat. Sebagian melihatnya sebagai penegakan norma dan ketertiban umum. Sementara sebagian lain menilai bahwa tindakan tersebut merupakan diskriminasi terhadap kelompok LGBT. Di media sosial, situasinya kadang lebih keras lagi. Bullying, ujaran kebencian, doxing, sampai ancaman terhadap individu LGBT bukan hal yang jarang ditemukan. Padahal banyak penelitian menunjukkan bahwa tekanan sosial berkepanjangan dapat memengaruhi kesehatan mental dan hubungan keluarga. Bahkan bisa berdampak juga pada akses seseorang terhadap pendidikan dan pekerjaan.

Dan di sinilah letak persoalan yang sering luput dari perhatian. Perdebatan soal moral dan agama sering kali berubah menjadi pembenaran untuk melakukan persekusi. Padahal, dalam negara hukum, yang berhak menghukum adalah negara berdasarkan aturan yang berlaku, bukan massa. Menurut kami di Gerakan PIS, ada beberapa hal yang penting dijaga. Tokoh agama tentu berhak menyampaikan pandangannya. Tetapi negara juga harus membuat kebijakan yang berlaku adil untuk semua warga. Indonesia bukan negara yang dibangun berdasarkan satu tafsir agama. Karena itu, hukum yang dibuat negara harus mempertimbangkan keberagaman masyarakat dan prinsip persamaan di hadapan hukum.

Kalau ada pelecehan seksual, pencabulan anak, kekerasan, atau eksploitasi, pelakunya harus dihukum seberat-beratnya tanpa melihat orientasi seksualnya. Tetapi seseorang tidak semestinya diperlakukan sebagai pelaku kejahatan hanya karena identitas atau orientasi seksualnya. Perbedaan pandangan tentang LGBT mungkin tidak akan pernah selesai diperdebatkan. Tetapi apa pun posisi kita, tidak boleh ada ruang bagi kekerasan, persekusi, dan perlakuan yang merendahkan martabat manusia. Negara harus menegakkan hukum secara adil. Karena Indonesia hanya bisa tetap menjadi rumah bersama kalau hukum, kemanusiaan, dan kebhinekaan berjalan beriringan. Yuk, jaga Indonesia tetap jadi rumah bersama, tanpa kekerasan dan tanpa persekusi!

Artikel Terkait

Terbaru

spot_img